KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Beritasumut.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pejabat yang ditunjuk untuk menggantikan tugas sementara Gubernur Petahana yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah, bukan penjabat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016.
Mendagri menjelaskan, ada dua model pengisi kekosongan jabatan kepala daerah. Model pertama, bila ada kekosongan jabatan karena kepala daerah telah memasuki akhir masa jabatan, maka diangkatlah penjabat oleh Presiden yang dilantik Mendagri. “Penjabat memakai istilah diangkat,” jelas Tjahjo, di Jakarta, Senin (24/10/2016).
Sementara untuk model kedua, bila kepala daerah cuti di luar tanggungan negara, misalnya maju sebagai petahana dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) atau berhalangan sementara seperti terlibat dugaan kasus hukum, maka ditugaskanlah seorang pelaksana tugas, dengan kata lain Plt.
“Mendagri menugaskan seorang Plt dengan menunjuk wakilnya. Namun bila wakilnya tersebut juga ikut mencalonkan diri, maka Mendagri menunjuk eselon I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Eselon I lainnya di luar Kemendagri sebagai pelaksana tugas gubernur,” kata Tjahjo, seperti dilansir setkab.go.id.
Diakui Mendagri ada perbedaan istilah untuk penjabat dan pelaksana tugas. Untuk penjabat, dipilih kata mengangkat, sedangkan untuk pelaksana tugas menggunakan kata menugaskan. Kedua kata tersebut punya konsekuensi hukum berbeda yang diatur dalam Peraturan Mendagri.
“Prosesi keprotokolannya, gubernur petahana menyerahkan Nota Pengantar Tugas kepada Mendagri, kemudian Mendagri menyerahkan atau menugaskan ke seorang pelaksana tugas,” kata Tjahjo.
Dalam Permendagri No. 74/2016 disebutkan, Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota berakhir pada saat: a. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota selesai menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara; b. Ditunjuknya Pelaksana Harian Gubernur, Pelaksana Harian Bupati dan Pelaksana Harian Walikota; atau c. Dilantiknya Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
Adapun tugas dan wewenang Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota menurut Permendagri No. 74/2016 itu adalah: 1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 2. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; 3. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil; 4. menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan 5. melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud, Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota bertanggung jawab kepada Menteri,” bunyi Pasal 9 ayat (1) Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 itu.
Sebagaimana diketahui sebanyak 7 (tujuh) provinsi akan menyelenggarakan Pemilihan Gubernur pada Pilkada Serentak 2016 ini. Dengan demikian, dalam beberapa hari mendatang maka Gubernur/Wakil Gubernur Petahana di daerah yang menggelap Pilkada diharuskan mengambil cuti di luar tanggungan kerja. Untuk Gubernur Petahana posisinya akan diisi oleh Pelaksana Tugas, sementara untuk Gubernur yang habis masa jabatannya, posisinya akan diisi oleh Penjabat Gubernur.(BS01)
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam ajang Program Penilaian Peri
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan Foodcourt UMKM Desa Meunasah M
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal Medan mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan keluarga dan kesej
Pendidikan
Implementasi Permendag 24/2025 tersendat, KADIN dorong sinkronisasi kebijakan dan skema impor plastik bekas terkendali.
Ekonomi
Kemnaker kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 pesert
Pendidikan
beritasumut.com Kualitas pendidikan di Provinsi Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan serius, terutama terkait kesenjangan an
Pendidikan
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan memperingatkan potensi tekanan inflasi pangan akibat kelangkaan bahan baku plas
Ekonomi