Kamis, 07 Mei 2026

Inilah Usulan Perubahan SKPD yang Diajukan Walikota Medan ke DPRD

Rabu, 19 Oktober 2016 11:02 WIB
Inilah Usulan Perubahan SKPD yang Diajukan Walikota Medan ke DPRD
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Rapat Paripurna DPRD di gedung dewan, Selasa (18/10/2016).

Dalam rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SE SH MH, didampingi para Wakil Ketua H Iswanda Ramli SE, H Ihwan Ritonga SE, Walikota mengatakan, latar belakang diajukannya Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan berdasarkan pasal 3 ayat (1) dan pasal 124 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Setiap pemerintah daerah wajib memiliki Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah paling lambat 6 (eman) bulan terhitung sejak diundangkan PP Nomor 16 tahun 2016 tentang pertangkat daerah yaitu pada 19 Juni 016," ujar Eldin.

Dengan dibentuknya organisasi perangkat daerah ini diharapkan Pemko Medan dapat memenuhi pelayanan publik (Masyarakat) secara good governance sehingga memiliki kemampuan, responsif yang tinggi, disiplin, komitmen, dan bertanggungjawab serta accountability dalam melaksanakan tugas pelayanan publik.

Adapun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diusulkan mengalami perubahan, antara lain, Badan Lingkungan Hidup (BLH) akan menjadi dinas. Kemudian Dinas Pendapatan akan menjadi badan. Dinas Pertamanan dan Dinas Kebersihan akan digabungkan menjadi Dinas Persampahan. Dinas sosial dan Ketenagakerjaan akan dimekarkan menjadi Dinas Sosial dan Dinas Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Dinas Tata Ruang dan Permukiman dan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan akan disatukan. Badan Kepegawaian Daerah akan digabung dengan Diklat, sedangkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu digabung dengan Badan Penanaman Modal.(BS07)

Tags
beritaTerkait
SKPD Pemko Pematang Siantar Tandatangani Perjanjian Kinerja
Koordinasi Antar Pelaku Pembangunan, Forum SKPD Langkat Digelar
Gubernur Sumut Kembali Ingatkan Pimpinan OPD dan PNS Agar Bekerja Profesional
Bupati Langkat Ingatkan Pimpinan SKPD Bekerja Tepat Waktu, Tepat Mutu dan Tepat Sasaran
Bupati Langkat Akan Tindak Tegas SKPD yang Tak Respon Keluhan Warga Melalui E-Laga
Tak Respon Aduan Masyarakat, Bupati Langkat Akan Tindak Tegas SKPD
komentar
beritaTerbaru
hit tracker