Jumat, 17 April 2026

Kasus Penipuan Rp700 Juta, AMP MADINA Desak Polda Sumut Tetapkan Bupati Madina Sebagai Tersangka

Rabu, 14 September 2016 19:34 WIB
Kasus Penipuan Rp700 Juta, AMP MADINA Desak Polda Sumut Tetapkan Bupati Madina Sebagai Tersangka
BERITASUMUT.COM/IST
Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepolisian Derah (Polda Sumut) didesak untuk segera menetapkan Bupati Mandailingnatal (Madina), Dahlan Hasan Nasution sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp700 juta atas pelapor Tajuddin Pardosi. Desakan ini disampaikan puluhan massa Aliansi Mahasiswa Pelajar Mandailingnatal (AMP-MADINA) ketika menggelar aksi demo di depan Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Rabu (14/09/2016).
 
"Kami meminta pak Kapolda Sumut agar segera melakukan gelar perkara dugaan penipuan dan penggelapan terhadap warga Madina, Tajuddin Pardosi) yang sudah dilaporkan ke Polda Sumut," kata Muda Rizki Siregar, koordinator aksi AMP-MADINA dalam orasinya.
 
Dalam aksinya, para demonstran juga menduga, jika uang yang dipinjam Dahlan Hasan dari Tajuddin Pardosi itu digunakan dalam rangka pelengseran Bupati Madina sebelumnya, Hidayat Batubara. "Ini perlu dipertanyakan, apakah uang yang dipinjam itu ada upaya penzholiman dalam hal pelengseran Bupati Madina sebelumnya?" ujar massa aksi dalam pernyataan demonya.
 
foto : Aksi Demo AMP-MADINA di Polda Sumut
 
Diberitakan sebelumnya, status hukum Dahlan Nasution dalam kasus tersebut tinggal menunggu gelar perkara. Sebab, alat bukti dan keterangan saksi sudah lengkap.
 
"Saksi korban dan saksi terlapor sudah diperiksa, alat bukti juga sudah lengkap, tinggal menunggu hasil gelar perkara saja nanti," papar Kasubdit II/Harda-Bangtah Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang, Kamis (25/08/2016) lalu. Namun hingga saat ini Frido belum bisa menentukan Dahlan Nasution akan ditetapkan tersangka atau tidak meski bukti dan keterangan saksi sudah cukup.
 
Disampaikannya, sebelumnya saksi pelapor dinyatakan sakit sehingga tidak bisa hadir saat penyidik memanggilnya untuk dimintai keterangan. Setelah tim dokter memeriksa, akhirnya keterangan sebagaimana yang disebutkan dalam laporan korban sudah berhasil dilakukan.
 
“Memang, yang bersangkutan (pelapor) sempat sakit. Namun kita mengirimkan tim dokter untuk memeriksa kesehatannya dan hasil pemeriksaan dokter, pelapor ternyata bisa dimintai keterangan dan akhirnya selesai,” terangnya.
 
Informasi dihimpun, Bupati Madina, Dahlan Nasution sudah dua kali diperiksa penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Polda Sumut atas laporan korban Tahjudin Pardosi. Korban menyebut terlapor meminta sejumlah uang kepadanya untuk keperluan pemenangannya menjadi Bupati dan akan mengembalikan uang tersebut setelah terlapor jadi Bupati.
 
Pada 21 Januari 2013, korban menyerahkan uangnya senilai Rp600 juta (tahap pertama) dan pada 13 Februari 2013 senilai Rp100 juta (tahap kedua). Namun, setelah berhasil menjadi Bupati Madina menggantikan Hidayat Batubara, janji Dahlan Nasution tidak kunjung dipenuhi. Karenanya, Tahjudin Pardosi melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri. Namun Mabes Polri kemudian melimpahkan kasus itu ke Polda Sumut sesuai locus delicti (lokasi kejadian) dan kini ditangani Subdit II/Harda Bangtah Polda Sumut. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja
Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan
Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi
Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Safari Ramadan di Menteng, Beri Santunan Anak Yatim
komentar
beritaTerbaru
hit tracker