Kamis, 21 Mei 2026

Kemendagri Tegaskan Perekaman e-KTP Cukup Bawa KK

Kamis, 01 September 2016 16:00 WIB
Kemendagri Tegaskan Perekaman e-KTP Cukup Bawa KK
beritasumut.com/ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, kembali menegaskan bahwa proses perekaman NIK KTP kini tidak lagi menyulitkan warga, karena mereka tidak harus membawa surat pengantar dari RT/RW.

“Cukup membawa kartu keluarga (KK), kemudian mereka bisa langsung melakukan perekaman, tidak ada pungutan atau biaya saat merekam. Semuanya gratis," tegasnya, seperti dilansir setkab.go.id, Kamis (01/09/2016).

Sedangkan terkait masalah blangko KTP El, Dirjen Dukcapil Kemendagri itu menegaskan, bahwa ketersediaan bahan tersebut masih mencukupi. Hanya saja, pemerintah daerah harus berinisiatif mendatangi kantor pusat Ditjen Dukcapil Kemendagri di Pasar Minggu bila blangko yang mereka punya mulai menipis.

Dalam kesempatan itu Dirjen Dukcapil juga menegaskan, bahwa KTP Elektronik berlaku seumur hidup, meski di dalam KTP Elektronik yang tercetak lebih dahulu ada tertulis masa berlakunya. Karena itu, Dirjen meminta aparat Kecamatan atau Dukcapil Daerah agar lebih memprioritaskan menyelesaikan perekaman data warga yang belum memiliki KTP Elektronik, bukan mereka yang ingin mengganti KTP Elektroniknya.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Polri Ikut Koordinasi dengan Singapura untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos
Disdukcapil Medan Buka Layanan di Plaza Medan Fair
Tingkatkan Pelayanan, Disdukcapil Medan Jemput Bola Lakukan Perekaman e-KTP di Rutan Kelas I Tanjung Gusta
Dirjen Dukcapil: 99.21% Wajib KTP-el Telah Direkam
Mudahkan Masyarakat Milik KTP-el Bagi Pemula, Pemko Medan Turun Langsung ke Sekolah
Warga Antusias Manfaatkan Go Fast E-KTP di Medan Sunggal
komentar
beritaTerbaru
hit tracker