Selasa, 28 Juli 2026

Mantan Kepala BPN Simalungun Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 04 Agustus 2016 18:40 WIB
Mantan Kepala BPN Simalungun Dituntut 6 Tahun Penjara
BERITASUMUT.COM/IST
Pengadilan Tipikor Medan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun, Asli Dachi dituntut selama enam tahun penjara dalam persidangan kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikasi aset Pemerintah Kabupaten Simalungun seluas 1.410 bidang tanah senilai Rp 2 Milyar pada APBD Simalungun 2014, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan Kamis (04/08/2016).
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang mengatakan selain tuntutan hukuman 6 tahun penjara, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 200 juta atau diganti kurungan selama 6 bulan kurungan serta membayar uang Pengganti senilai Rp 900 juta lebih atau digantikan dengan 3 tahun kurungan badan apabila tidak membayarnya.
 
"Dalam kasus terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 24 juta dan telah disita oleh negara," ujar Parada usai persidangan. 
 
Lebih lanjut dikatakan Parada, Asli Dachi dikenakan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.‬
 
‪Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,9 miliar lebih dari total anggaran Rp 2 Milyar pada APBD Simalungun 2014, yang diperuntukan dalam penerbitan sertifikasi aset Pemerintah Kabupaten Simalungun berupa 1.410 bidang tanah Rp 2 Milyar pada APBD Simalungun 2014.
 
Pada proyek tersebut, terdakwa mengangkat dirinya selaku Ketua Panitia Sertifikasi aset yang tidak sesuai dengan peraturan Mendagri No 32 tahun 2011 tentang hibah dan bantuan sosial APBD yang ditandatangani Sekda Pemkab Simalungun, Gideon Purba.
 
Sementara itu terdakwa melalui penasehat hukumnya, akan mengajukan pembelaan pada pekan depan. Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Tipikor Berlian Napitupulu menunda persidangan dan mengingatkan agar penasehat hukum telah menyiapkan pembelaan tersebut. (BS03)

Tags
beritaTerkait
KADIN Sumut: Kelangkaan BBM Ancam Iklim Usaha dan Stabilitas Ekonomi Daerah
Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam
Australia Juara Piala AFF U-19 2026, Sumut Sukses Tunjukkan Kapasitas Tuan Rumah Internasional
Dukung Kelancaran Distribusi Energi, Pertamina Sumbagut Perkuat Sinergi dengan BIN Sumut
Pertamina Sumbagut Gandeng BKKBN Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja
PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker