Sabtu, 05 September 2026

Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Nonton Film, Korban Dijanjikan Bonus

Kamis, 03 September 2026 21:10 WIB
Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Nonton Film, Korban Dijanjikan Bonus
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumut dalam menindak berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan ruang digital untuk menjerat masyarakat.

Menurutnya, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran keuntungan instan di media sosial yang mengharuskan pengguna terlebih dahulu mengirimkan sejumlah uang.

Baca Juga:

"Modus kejahatan siber terus berkembang dan memanfaatkan berbagai platform digital. Masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran bonus atau keuntungan yang mensyaratkan deposit maupun transfer uang secara berulang," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita dua unit komputer dan enam unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.

Baca Juga:

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.

Saat ini, CMA dan MM telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut sejak 20 Agustus 2026. Sementara itu, polisi masih memburu tersangka BA yang diduga berperan membujuk korban untuk kembali melakukan deposit.

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Seorang Wanita Diamankan
Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta, Penumpang Pesawat di Kualanamu Dibekuk
Kantor PWI Sumut Tiga Kali Dibobol Maling
Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik
komentar
beritaTerbaru
hit tracker