Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
beritasumut.com-?Warga di kawasan Jalan Bilal/Bhayangkara , Kecamatan Medan Tembung, serta Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, menyuarakan keresahan atas berdirinya dua proyek komplek perumahan elite di lingkungan mereka. Kedua proyek yang masing-masing terdiri dari lebih dari tujuh unit bangunan tersebut diduga kuat tidak mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran aturan yang berpotensi memicu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan serta memperparah dampak lingkungan seperti risiko banjir di area padat penduduk.
?Di kawasan Jalan Bhayangkara, proyek perumahan elite yang berada di area rawan banjir terpantau terus berjalan meskipun belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Di lokasi terpisah, proyek perumahan elite Deli Residence yang dikembangkan oleh M Group di Jalan Mesjid Taufik dilaporkan telah mencapai fisik pengerjaan hingga 90 persen tanpa pernah memasang papan dokumen PBG.
Baca Juga:
Pihak pengembang diduga sengaja menerapkan modus menyelesaikan bangunan gapura dan menutup rapat area proyek dengan pagar seng terlebih dahulu. Langkah tersebut disinyalir untuk menyamarkan aktivitas para pekerja di dalam lokasi dari jangkauan pengawasan Satpol PP maupun dinas teknis Pemko Medan.
?Warga sekitar Jalan Bhayangkara, Wanto, menegaskan bahwa Pemko Medan telah menetapkan aturan wajib bagi setiap pendirian bangunan untuk memiliki izin PBG terlebih dahulu demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.
Baca Juga:
?"Pembangunan perumahan elite di Jalan Bhayangkara saat ini masih sekitar 30 persen dan pengerjaannya terus berjalan. Pemilik bangunan jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan PAD Kota Medan," ujar Wanto, warga sekitar, Senin (31/8/2026).
Di tempat terpisah, warga Jalan Mesjid Taufik sangat terkejut melihat pegawai Trantip Kecamatan Medan Timur atau Camatnya yang tutup mata melihat komplek perumahan elite Deli Residence yang sudah 90% mau selesai tidak ada sama sekali PBG-nya.
"Tidak terlihat plang PBG-nya dari instansi terkait, kita berharap Pemko Medan menghentikan pembangunannya, ujar J Yanto, warga sekitar.
?Merespons temuan tersebut, warga mendesak pihak Dinas Perkim, Dinas PU, DPM-PTSP, serta Satpol PP Kota Medan untuk segera turun langsung ke lapangan. Pemerintah kota diharapkan mengambil tindakan tegas berupa penghentian pengerjaan proyek, pemberian sanksi administrasi, hingga pembongkaran fisik bangunan bermasalah tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar