Kamis, 07 Mei 2026

Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda

Rabu, 06 Mei 2026 21:40 WIB
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Apabila setelah pemanggilan ketiga pihak tergugat tetap tidak hadir, persidangan dapat dilanjutkan tanpa kehadiran mereka. Dalam perkara serupa sebelumnya, pihak tergugat sempat hadir dalam sidang pertama tetapi tidak dapat mengikuti sidang karena tidak membawa surat kuasa yang sah sehingga meminta penundaan untuk melengkapi dokumen.

Permohonan pembatalan perdamaian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, khususnya Pasal 170 dan 171. Dalam aturan tersebut, kreditur berhak mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitur terbukti wanprestasi.

Baca Juga:

Jika gugatan ini dikabulkan oleh Pengadilan Niaga, maka PT Tor Ganda berpotensi langsung dinyatakan pailit. Status pailit akan berdampak pada penyitaan serta pelelangan aset perusahaan untuk melunasi kewajiban kepada para kreditur, termasuk mantan pekerja.

Perkara ini juga menjadi bagian dari rangkaian persoalan hukum yang lebih luas. Selain gugatan pembatalan perdamaian, perusahaan yang sama tengah menghadapi gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) dari sekitar 600 orang pekerja lainnya.

Baca Juga:

Gugatan tersebut mencakup berbagai dugaan pelanggaran hak normatif, seperti pemutusan hubungan kerja saat karyawan dalam kondisi sakit hingga belum dibayarkannya santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.

Tags
beritaTerkait
 Marimon Nainggolan SH MH :  Harap Polda Sumut Lakukan Pencegahan Tersangka ke Luar Negeri
Selama 2023, PN Wilayah Medan tangani 71.924 Perkara, Rasio Produktivitas 94,35 Persen
Di hadapan Kapolrestabes, Ketua Pengadilan Negeri Medan : Berikan Kepastian Hukum Kepada Masyarakat
 Waka Polrestabes Hadiri Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Medan
Polrestabes Kawal Unjuk Rasa di PN Medan, Demo Berakhir Kondusif
Gubernur Sumut Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Medan Robinson Tarigan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker