Sabtu, 15 Agustus 2026

Efisiensi Bikin KY Urung Seleksi Hakim Agung, MA: Beban Kerja Nambah

Kamis, 13 Februari 2025 20:00 WIB
Efisiensi Bikin KY Urung Seleksi Hakim Agung, MA: Beban Kerja Nambah
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M Taufiq HZ menambahkan, MA sebenarnya telah menyampaikan kekosongan 19 hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA. Kebutuhan hakim agung tersebut terdiri atas lima hakim agung Kamar Pidana, dua hakim agung Perdata, dua hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar Militer, satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), lima hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.

KY mengatakan Undang-Undang tentang Komisi Yudisial mengatur KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari sejak surat permintaan dari MA diterima. Namun KY tak dapat melakukannya karena efisiensi anggaran.

Baca Juga:

"Namun, karena efisiensi anggaran, yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di MA untuk memenuhi permintaan MA. KY telah bersurat secara resmi kepada MA," ujar M Taufiq.(dtc)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor DPC PDIP Samosir
Semarakkan HUT ke-81 RI, MyPertamina Berbagi Hadiah Kemerdekaan di 24 SPBU
Ketua KADIN Medan Arman Chandra Diangkat Jadi Anggota Kehormatan PGI Bireuen, Kado Istimewa di Hari Ulang Tahun
Masjid Dakwatul Islamiyah Dapat Bantuan Renovasi, Umat Muslim Desa Bintang Meriah Apresiasi Komisaris PT Key Key Cahaya Gemilang
Arman Chandra Menerima IKAL Aceh untuk Memperkokoh Ketahanan Nasional
Siap Jadi Motor Penggerak Investasi, Arman Chandra: Dukungan dan Kemudahan Yang Diberikan Pemko Medan Adalah Amunisi Utama Kami
komentar
beritaTerbaru
hit tracker