Minggu, 24 Mei 2026

KPK Cegah Mantan Menkum HAM Yasonna Laoly ke luar negeri

Kamis, 26 Desember 2024 10:00 WIB
KPK Cegah Mantan Menkum HAM Yasonna Laoly ke luar negeri
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

"Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (25/12/2024).

Tessa menerangkan larangan bepergian ke luar negeri tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara Harun Masiku.

Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Larangan tersebut berlaku untuk 6 (enam) bulan.

KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Seyto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.(int)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Hasto: Saya Sekjen PDIP dengan Kepala Tegak Siap Terima Konsekuensi
Ketua KPK Ungkap Alasan Baru Tahan Sekjen PDIP Hasto
Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah
Polri Ikut Koordinasi dengan Singapura untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos
Ketua KPK Ungkap Ada Kabupaten yang Coba Kondisikan Survei Integritas
KPK Periksa Lagi Eks Ketua DPRD Bandung Jadi Saksi Kasus Korupsi Smart City
komentar
beritaTerbaru
hit tracker