Minggu, 07 Juni 2026

Dewas Ungkap 3 Pimpinan KPK Disanksi Etik Sedang hingga Berat Selama 2019-2024

Kamis, 12 Desember 2024 22:00 WIB
Dewas Ungkap 3 Pimpinan KPK Disanksi Etik Sedang hingga Berat Selama 2019-2024
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyampaikan laporan kinerjanya selama lima tahunan periode 2019-2024. Dewas menyebut ada tiga pimpinan KPK yang diberi sanksi oleh Dewas dalam kurun periode tersebut.

"Pimpinan dari 5 orang, 3 orang kena sanksi etik, 2 orang sanksi berat, dan 1 orang sanksi sedang," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Albertina bersyukur anggota Dewas tidak pernah ada yang terkena sanksi. Padahal, kata dia, Dewas sering kali dilaporkan.

"Dewas lima orang belum ada yang kena sanksi meskipun dilaporkan ke mana-mana. Bersyukur juga kami," kata dia.

Kemudian pegawai selevel jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya atau eselon 1, tidak ada yang terkena sanksi etik. Sedangkan pegawai selevel jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon 2, ada 3 orang yang terkena sanksi.

[br] "Kemudian dari JPT madya, eselon 1 ya, ada 6 orang tidak ada yang kena sanksi etik. JPT pratama, istilah dulu eselon 2, 27 yang ada, yang kena sanksi 3 orang. Ini sengaja kami tampilkan supaya jelas itu mengenai etik," katanya.

Albertina mengatakan perihal sanksi etik itu perlu disampaikan kepada publik. Hal itu, katanya, agar menjadi contoh keteladanan penegakan etik.

"Sengaja kami sampaikan di sini adalah sanksi etik untuk pimpinan Dewas dan pejabat struktural. Ini kami sengaja sampaikan ingin menunjukkan bahwa keteladanan perlu dalam penegakan etik," katanya.(dtc)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Pimpinan dan Dewas KPK Mengucapkan Sumpah Janji di Hadapan Presiden
Presiden Tetapkan Pansel Capim dan Dewas KPK 2024-2029
Inilah 10 Nama Yang Lolos Seleksi Akhir Calon Pimpinan KPK
Senin, Pansel Akan Serahkan 10 Nama Capim KPK Yang Lolos Seleksi Tahap Akhir ke Presiden
Inilah Keppres Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK 2019-2023
H-3 Jelang Penutupan, 93 Orang Mendaftar Jadi Calon Pimpinan KPK
komentar
beritaTerbaru
hit tracker