Rabu, 04 November 2026

Serang Polisi, Dua Pemuda Diamankan Unit URC Polrestabes dan Polsek Medan Kota

Rabu, 12 Juni 2024 18:00 WIB
Serang Polisi, Dua Pemuda Diamankan Unit URC Polrestabes dan Polsek Medan Kota
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - URC Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota mengamankan dua pelaku penyerangan terhadap oknum polisi di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan peristiwa itu berawal ketika Bripda Kelvin bersama rekannya personel Satlantas Polrestabes Medan tengah sarapan pagi di salah satu warung di Jalan Multatuli, Selasa (11/06/2024).

"Ketika sarapan datang seorang warga bernama Reza asal Kalimantan meminta pertolongan kepada korban karena disekap sejumlah orang salah satunya bernama Bobi," ucapnya, Rabu (12/06/2024).

Mendengar itu, Teddy mengungkapkan Bripka Kelvin langsung mendatangi lokasi mencoba untuk mengamankan Bobi, namun terjadi perlawanan dan berujung penyerangan terhadap personel Satlantas Polrestabes Medan tersebut.

"Akibat aksi penyerangan oleh sekelompok orang itu mengakibat anggota kita ini mengalami luka dan lebam pada bagian tubuhnya lalu dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis," ungkapnya, seraya menyebutkan sekelompok orang melakukan penyerangan itu bertujuan untuk membantu Bobi agar tidak diamankan.

Mantan Direktur Reskrimsus Polda Sumut itu, menerangkan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota yang menerima laporan adanya polisi diserang sekelompok orang turun ke TKP. Untuk selanjutnya melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dua, orang pelaku berinisial DA juru parkir dan F dalam diamankan. Sementara tiga orang lainnya termasuk Bobi masih dalam pengejaran. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan.

"Peran pelaku DA dan F turut melakukan penyerangan untuk membantu Bobi. Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Teddy.

Disinggung mengenai penyebab disekap nya seorang warga Kalimantan itu, Kapolrestabes mengungkapkan, yang bersangkutan datang ke Medan disuruh untuk membeli narkoba atau menjadi kurir narkoba. "Namun begitu, sejauh ini pengakuan tersebut masih dikembangkan," pungkasnya.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Narkoba Kandang Ayam
Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung, Polrestabes Medan Tangkap Enam Orang
Sarang Narkoba di Medan Sunggal Digerebek, 11 Paket Sabu dan Ganja Disita
40 Orang Positif Narkoba Diamankan saat Penggerebekan di Medan
Polrestabes Medan Tangkap Dua Wanita Pengguna Pod Getar
Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, Empat Pria Diamankan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker