Sabtu, 17 Januari 2026

Melawan Saat Pengembangan, Polsek Percut Tembak Kaki Pelaku Curas

Rabu, 09 Agustus 2023 20:15 WIB
Melawan Saat Pengembangan, Polsek Percut Tembak Kaki Pelaku Curas
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, menembak kaki kiri pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Fahrozi Ibrahim alias Bombom (18) warga Jalan PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di kaki kirinya karena melawan personel Polsek Percut Sei Tuan saat dilakukan pengembangan kasusnya, Selasa (08/08/2023).

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agus Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora, Rabu (09/08/2023) mengatakan pelaku bersama seorang rekannya melakukan curas sepeda motor di Jalan Sipirok Area Gang Lorong 4 Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dikatakan Kanit Reskrim, rekan pelaku bernama Matthew William Permana Bangun (17) warga Jalan RS Haji Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, juga berhasil ditangkap.

"Kedua pelaku melakukan curas sepeda motor Honda Vario Tahun 2015 warna merah plat BK 3953 AFY milik korban Agus Sudarno (52) warga Jalan Bilal Ujung No 291 Kecamatan Medan Timur," ungkap Iptu Simamora.

Dijelaskan Iptu Japri Simamora, kedua pelaku diringkus atas laporan korban dengan Nomor : LP/B/1530/VIII/2023/SPKT Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

"Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti sebilah pisau, uang tunai Rp50.000, baju kaos warna merah, celana panjang warna hitam, baju kaos warna abu-abu, celana pendek warna hitam, dan topi warna hitam," jelas Iptu Simamora.

[br] Kata Kanit Reskrim, Tim Opsnal bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Japri Simamora, SH dan Panit 2 Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Ipda Junaidi A Karosekali SH menerima laporan masyarakat adanya terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor Honda Vario Tahun 2015 warna merah plat BK 3953 AFY di Jalan Sipirok Area, Gang Lorong 4 Komplek Veteran Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan olah TKP, serta tim menerima informasi bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan sedang berada di Jalan Sipirok Area Gang Lorong 4 Komplek Veteran Desa Medan Estate.

"Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan langsung mengamankan kedua pelaku yang sedang duduk-duduk di lokasi," ungkap Iptu Simamora.

Dari keterangan pelaku Fahrul Rozi benar ada mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban dan menjual sepeda motor ke penadah Iwan di Jalan Yusuf Jintan Bagan Desa Percut seharga Rp3.000.000. Pelaku beraksi bersama temannya, Penger, Reza dan Fitra.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap penadah dan barang bukti lainnya.

"Namun pada saat melakukan pengembangan, pelaku mencoba melawan petugas dan mau melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri pelaku," tegas Iptu Simamora.

Untuk mengobati lukanya, kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan dan kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.

Pelaku juga menerangkan sebelumnya telah beraksi sebanyak 11 kali di beberapa lokasi diantaranya pada Mei 2023 di Jalan Sipirok Area Gang Lorong 4 Komplek Veteran Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, yang diambil handphone merek Xiomi.

Pada Mei 2023 di Jalan Selamet Ketaren Medan Estate, yang diambil sepeda motor Scoopy warna putih bersama pelaku lainnya, Iboy dan Reza, dijual ke Bagan Percut Rp 3.000.000.

Mei 2023 di Jalan Tuasan yang diambil sepeda motor Beat, bersama Sicoy, sepeda motor dijual ke Bagan Percut. Pada Mei TKP Jl Sipirok Area Gang Lorong 4 Komplek Veteran Desa Medan Estate Kec. Percut Sei Tuan, yang diambil Hp Xiomi, main sama Penger dan Fitra.

[br] 5. Pada bulan Juni 2023 TKP Komplek Veteran Medan Estate, yang diambil sepeda motor Vega, main sama Fitra, sepeda motor dijual ke Bagan Rp 500.000.

6. Pada bulan Juni 2023 TKP Jl PWI Sampali, yang diambil sepeda motor Beat warna biru , main sama Andi, Firman dan Reza, dijual ke fiirman Rp 2.000.000.

7. Pada bulan Juni 2023 TKP Jl Pancing/Tuamang, yang diambil Hp Oppo, main sama Iboy.

8. Pada bulan Juni 2023 TKP Jalan metrologi dekat pajak , yang diambil 2 unit spd motor Beat Biru dan Beat warna hitam, yang main Iboy, Penger dan Reza, dijual ke Bagan Rp 2.500.000.

9. Pada bulan Juli 2023 TKP Jl Suluh yang diambil Hp Samsung A01 warna biru, yang main sama Fitra dn Reza, Hp dijuak kepada Dika Rp 400.000.

10. Pada bulan April 2023 Tkp Jl Perhubungan Simp Beo yang diambil sepeda motor Scoopy Merah, main sama Fitra, Reza dn Iboy, dijual kepada Pendi Saentis Rp 3.000.000.

11. Pada bulan Agustus 2023 TKP Jl Komplek Veteran, yang diambil sepeda motor Jupiter Z, main sama Fitra dan dijual Rp 2.000.000.

Kini, kedua pelak dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Percut Sei Tuan guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) juncto Pasal 363 KUHPidana tentang perampokan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Japri Simamora.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
PSK di Medan Curi Motor Pelanggan yang Tidur Lelap di Hotel
komentar
beritaTerbaru
hit tracker