Jumat, 01 Mei 2026

Polisi Tangkap Seorang Guru Olahraga yang Cabuli Belasan Siswi di Padang Bulan Medan

Rabu, 07 Desember 2022 15:00 WIB
 Polisi Tangkap Seorang Guru Olahraga yang Cabuli Belasan Siswi di Padang Bulan Medan
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap guru olahraga berinisial LS yang diadukan orang tua siswi SMP di Medan dalam kasus pelecehan seksual.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 di daerah Padang Bulan.

"Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan agar setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak untuk menjadi atensi khusus," ucap Kompol Fathir, Rabu (07/12/2022).

Kasat Reskrim menjelaskan LS diamankan karena telah melakukan pencabulan dengan cara menyentuh di daerah sensitif dari para korban-korbannya.

"Dari hasil penyelidikan di lapangan, saat ini ada sekitar 14 siswi yang menjadi korban terhadap perbuatan pelaku. Kemudian kita juga telah sampaikan kepada keluarga, apabila ada korban- korban lain agar dapat menyampaikan kepada kami, untuk dilakukan pemeriksaan dan kami akan mengupayakan untuk penanganan secara baik untuk menghilangkan trauma dari pada korban," ujarnya.

[br] Kompol Fathir menyebutkan, pelaku melakukan aksinya itu pada saat dilakukan jam belajar, olahraga, serta ketika kegiatan membaca.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah bertugas di sekolah tersebut kurang lebih 5 tahun. Namun masih kita dalam sejak kapan LS melakukan tindakan pencabulan tersebut," sebutnya.

Terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena yang bersangkutan berprofesi sebagai guru dan yang menjadi korban anak didiknya.

"Kemudian pelaku juga kita lapis dengan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," jelas mantan Kapolsek Medan Baru ini.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Kapolrestabes Medan Pantau dan Cek Pos Pam Jalan Wiiliem Iskandar-Gatot Subroto dan MT Haryono
komentar
beritaTerbaru
hit tracker