Jumat, 17 April 2026

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Preman yang Aniaya Warga Hingga Tewas

Minggu, 12 Maret 2023 15:00 WIB
Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Preman yang Aniaya Warga Hingga Tewas
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap komplotan pelaku preman yang melakukan penganiayaan terhadap korban seorang pria sampai meninggal dunia.

Ketiga pelaku bernama Suheri, Rizki dan Jihan ditangkap dari lokasi berbeda. Untuk pelaku Suheri ditangkap saat berada di Pelabuhan Sikaping, Riau, hendak kabur ke daerah Bengkalis. Sedangkan pelaku Rizki dan Jihan diamankan saat berada di Kota Bogor.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, ketiga pelaku ditangkap karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Heri Capri seperti rekaman video yang viral di media sosial.

"Kasus penganiayaan berawal dari masalah utang antara pelaku Jihan dengan korban Heri Capri Sihombing sebesar Rp 2 juta yang tidak kunjung dibayar, kemudian pelaku Jihan menyuruh teman-teman sebanyak lima orang mendatangi korban lalu melakukan penganiayaan secara bersama-sama di Jalan Pukat II, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 25 Desember 2022 lalu," ucap Kompol Fathir Mustafa SIK MH, Sabtu (11/03/2023) malam.

Kasat Reskrim menyebutkan para pelaku kembali membawa korban ke Jalan Pukat III Ialu kembali melakukan penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri.

"Setelah puas menganiaya korban para pelaku kabur melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor sementara korban ditinggalkan di tepi gang," sebutnya.

Korban akhirnya diselamatkan oleh personel Polsek Percut Sei Tuan yang turun ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat adanya korban penganiayaan dan korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan.

"Korban dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2022 karena mengalami retak pada bagian tengkorak belakang kepala," ucapnya.

[br] Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu menjadi atensi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK yang mengintruksikan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk secepatnya menangkap para pelaku.

"Alhamdulillah, pada tanggal 27 Februari 2023 dilakukan penangkapan terhadap pelaku Suheri dan disusul dua pelaku lainnya Jihan dan Rizki," terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim menuturkan tersangka Suheri berperan melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok terhadap korban. Kemudian Rizki menjemput korban dan ikut melakukan penganiayaan.

Sedangkan pelaku Jihan merupakan otak pelaku menyuruh rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan karena korban tidak membayar utang.

"Ketiga pelaku sudah ditahan di sel Mapolrestabes Medan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Terhadap tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran," pungkasnya.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Karyawan Warkop Ditangkap Polisi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker