Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor DPC PDIP Samosir
beritasumut.com Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dan rombong
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com - Polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait pelemparan batu bus Persis Solo di Kelapa Dua, Tangerang. Ketujuh orang tersebut adalah suporter Persita Tangerang.
"Ketujuh orang oknum suporter Persita tersebut, kita telah menetapkannya sebagai tersangka," ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/1/2023).
Adapun ketujuh pelaku berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18). Dua pelaku HK dan GR ditangkap setelah melakukan pelemparan dan lima lainnya ditangkap di sekitar Kali Cisadane, Tangerang.
"Tim opsnal melakukan pengejaran, sekitar pukul 20.06 WIB di Jalan Benteng Makasar Cisadane, Kota Tangerang pinggir kali Cisadane, tim opsnal mengamankan DH, IA, MR, MFM dan FS. (Pelaku) ada yang (berstatus) pelajar ataupun karyawan swasta. Sebagian besar (tinggal) di wilayah Tangerang," sebut Faisal.
Faisal mengatakan kejadian pelemparan batu itu terjadi pukul 17.30 WIB, Sabtu (28/1). Suporter Persita itu melempar batu ke bus Persis Solo di dekat pintu masuk tol daerah Kelapa Dua, Tangerang.
"Waktu kejadian (pelemparan batu) pukul 17.30 WIB (28/1) kurang lebih. TKP-nya Jalan Raya Legok, Kelapa Dua. Tepatnya di antrean pintu masuk tol," ujar Faisal.
Atas perbuatannya, 7 tersangka itu disangkakan pasal 170 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
"Dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tuturnya.
[br] Sebelumnya, peristiwa pelemparan batu itu terjadi pada Sabtu (28/1). Saat itu bus Persis Solo dilempari batu oleh oknum suporter Persita Tangerang ketika keluar dari Stadion Indomilk Arena, Tangerang.
"Ya selesai pertandingan terus (bus) keluar. Jadi dilempar (batu ke arah) bus, sekitaran stadion," ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih ketika dihubungi, Minggu (30/1).
Usai kejadian itu, tujuh pelaku pelemparan batu ke bus tim Persis Solo telah ditangkap. Para pelaku diperiksa di Polres Tangerang Selatan.
"Jika nanti dari hasil pemeriksaan diduga dari kejadian tersebut pasal yang disangkakan Pasal 170 (KUHP), yaitu penyerangan bersama-sama terhadap barang dengan ancaman di atas 5 tahun," kata dia.(dtc)
beritasumut.com Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dan rombong
Politik & Pemerintahan
beritasumut.comTim Task Force (TTF) Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Kadin Sumut) pada Kamis (13/8) menggelar pertemuan (rapat) di
Ekonomi
beritasumut.comPemerintah Kabupaten Aceh Singkil mempercepat kinerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk mengoptimalkan tambahan
Peristiwa
beritasumut.com Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke81 Republik Indonesia (RI), PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengh
Ekonomi
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bakal menggelar peringatan hari ulang tahun (HUT) ke58 secara serentak pada 24
Ekonomi
beritasumut.com Ketua KADIN Kota Medan, Arman Chandra, mendapat penghargaan istimewa pada momen ulang tahunnya. Ketua Persatuan Golf Indone
Olahraga
Nazir Masjid Dawatul Islamiyah Desa Bintang Meriah, Kecamatan Pancur Batu mengapresiasi dan mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan reno
Cerita Sumut
beritasumut.comSatuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh
Politik & Pemerintahan
beritasumut.comPendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch 4 Ta hun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Politik & Pemerintahan
beritasumut.comKetua KADIN Kota Medan, Arman Chandra, yang juga menjabat sebagai Bendahara IKAL DPD Lemhannas Sumatera Utara, menerima lang
Politik & Pemerintahan