Jumat, 28 Maret 2025

Nyamar Sebagai Pemohon SIM, Kasatlantas Polrestabes Medan Amankan Dua Calo

Rabu, 19 Oktober 2022 18:00 WIB
Nyamar Sebagai Pemohon SIM, Kasatlantas Polrestabes Medan Amankan Dua Calo
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar, berhasil mengamankan dua calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sering menipu masyarakat.

Kedua calo tersebut diamankan di halaman parkir Gelanggang Remaja, Jalan Arief Lubis samping Kantor Satlantas Polrestabes Medan, setelah Kasatlantas menyamar sebagai pemohon SIM, Selasa, 18 Oktober 2022.

Kedua calo itu adalah Joko Susilo (36) warga Jalan HM Said, Gang Juki, No 9 dan Surya Dinata (49) warga Jalan Cokro Aminoto, Gang Ali Idrus, No 15 Medan.

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar melalui Kasi Humas, Kompol Riama Siahaan, membenarkan penangkapan kedua calo SIM yang sudah sangat meresahkan tersebut, Rabu (19/10/2022).

"Bapak Kasatlantas Polrestabes Medan menyamar sebagai pemohon SIM kepada kedua calo itu. Setelah dilakukan penyelidikan kepada keduanya, ternyata uang dari pemohon pengurusan SIM dilarikan kedua pelaku," ucap Kompol Riama.

Dikatakan Riama, pelaksanaan penertiban para pelaku-pelaku penipuan yang berkedok calo SIM yang sangat meresahkan masyarakat.

"Jadi, tindakan penertiban ini juga dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari aduan masyarakat tentang adanya korban yang tertipu yang menyaru sebagai calo di lingkungan Satpas SIM Satlantas Polrestabes Medan," ujar Kompol Riama.

[br] Hasil pemeriksaan terhadap kedua calo di lapangan ditemukan barang bukti dua handphone milik kedua calo yang didalamnya berisi chat/komunikasi kepada para pemohon SIM.

"Setelah ditelusuri bahwa benar kedua pelaku mengaku bisa menguruskan pembuatan SIM tetapi ternyata uang-uang dari para pemohon dilarikan oleh kedua pelaku," ungkap Riama.

Selanjutnya, sambung Riama, terhadap calo yqng diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh personel Provost Polrestabes Medan untuk dilakukan pendalaman.

"Bila nantinya ditemukan unsur pidana, maka akan dilanjutkan pembuatan laporan polisi (LP) untuk proses lebih lanjut dan apabila tidak ditemukan alat bukti maka akan dibuatkan surat pernyataan agar calo tersebut tidak melakukan kegiatan penipuan lagi di lingkungan Satlantas Polrestabes Medan," pungkas Kompol Riama.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
IM3 Ajak Masyarakat Kota Medan Temukan Makna untuk Bersama di Bulan Ramadan dengan Simpelnya IM3
Daftar Peraih Penghargaan Individu dan Tim Liga 2 2024/2025
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2 usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-1
Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang
PSIM Promosi ke Liga 1, Tantang Bhayangkara FC di Final Liga 2
Sambut Baik Pelatihan dan Simulasi Kesiapsiagaan RITB, Pemko Medan Berharap Jadikan Masyarakat Lebih Tangguh Bencana
komentar
beritaTerbaru
hit tracker