Rabu, 27 Mei 2026

Polda Sumut Amankan Mobil Pajero Bawa 20 Kg Sabu Menuju Palembang

Senin, 03 Oktober 2022 21:00 WIB
 Polda Sumut Amankan Mobil Pajero Bawa 20 Kg Sabu Menuju Palembang
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Sebanyak 20 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang hendak dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan petugas Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Minggu (2/10) sekira pukul 09.00 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, barang bukti sabu tersebut disembunyikan di bawah lantai mobil oleh AA (47) warga Jalan Tuar Panglima Denai, Medan dan AS (35) warga Sutan M Arif, Gang Lurah V, Padangsidimpuan.

"Sabu-sabu tersebut ditemukan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban pengganti (serap) berupa 20 kemasan teh Cina," ungkapnya, Senin (03/10/2022).

[br] Lebih lanjut Hadi menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi, Rest Area Km 65 B Desa Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai. Awalnya, sambung dia, personel Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan satu unit mobil Pajero warna abu-abu metalik nomor polisi B 1786-PJG.

Saat digeledah, dari keduanya ditemukan 20 bungkus kemasan teh cina warna hijau merek Guan Yinwang diduga berisi sabu-sabu. Kepada polisi, keduanya mengaku disuruh R di Batam untuk menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Dr Mansyur Medan.

"Rencananya, sabu itu akan diantar ke Palembang dengan upah Rp15.000.000," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker