Rabu, 30 April 2025

Kasus Gangguan Jiwa Sumut 18.514 Orang, Dinkes: Penggunaan Narkoba Jadi Penyebab

Selasa, 20 September 2022 19:00 WIB
Kasus Gangguan Jiwa Sumut 18.514 Orang, Dinkes: Penggunaan Narkoba Jadi Penyebab
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Terhitung sejak Januari hingga September 2022, kasus gangguan kejiwaan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatatkan angka yang terbilang fantastis.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, tercatat terdapat 18.514 orang dilaporkan dengan gangguan kejiwaan.

Mereka ini terdiri dari 13 diagnosa penyakit gangguan jiwa. Mulai dari gangguan ansietas, gangguan campuran ansietas dan depresi, gangguan depresi, gangguan penyalahgunaan napza, gangguan perkembangan pada anak dan remaja, gangguan psikotik akut, skizofrenia, gangguan somatoform, insomnia, percobaan bunuh diri, redartasi mental, gangguan kepribadian dan perilaku, serta dimensia.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut drg Ismail Lubis menyampaikan, salah satu yang harus mendapatkan perhatian adalah dampak dari penggunaan narkoba terhadap gangguan kejiwaan. Ismail menyebutkan, bahkan pihaknya mencatat, dari jumlah tersebut, terdapat 768 kasus yang dilaporkan dari sejumlah Puskesmas di Sumut.

"Untuk Napza atau narkoba, kasusnya ada 768 orang," ungkapnya, Selasa (20/9).

Menurut Ismail, kasus gangguan jiwa karena penggunaan narkoba ini terbilang lebih sulit (disembuhkan) ketimbang sumber penyebab lain seperti dampak ekonomi dan lainnya.

"Tapi dengan adanya BNN khususnya UPT RSJ Prof dr M Ildrem semua kasus kejiwaan (karena narkoba) ini diharapkan dapat mendapatkan penanganan yang baik," ujarnya.

[br] Ismail menjelaskan, karena pada dasarnya, kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) itu dapat disembuhkan. Namun dia mengingatkan, kepada masyarakat, agar dapat menerima mereka sebagai bagian dari masyarakat kembali di lingkungan tempat tinggal.

"Jangan lagi ketika sudah sembuh masih dianggap gila. Dia (ODGJ) harus diterima agar bisa mendapatkan kesembuhan yang permanen," jelasnya.

Oleh karena itu, sambungnya, bagi ODGJ yang sudah sembuh harus mendapatkan perlakuan selayak mungkin. Meski, mereka masih tetap harus dikontrol terutama dalam konsumsi obat agar tetap tenang.

"Untuk itu bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang sakit (ODGJ) jangan juga dipasung, karena itu bukan menyehatkannya. Tapi laporkanlah ke Puskesmas agar diberi obat untuk menenangkan jiwanya," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
Narkotika Sebanyak 33 Kilogram Dimusnahkan di Polrestabes Medan, Kapolda Sumut: Peredaran Gelap Narkoba Ditindak Tegas
Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker