Arman Chandra Terpilih Kembali Pimpin KADIN Medan Periode 2025-2030
beritasumut.comPengusaha terkemuka, Arman Chandra SE, MPd, dipastikan kembali memimpin Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan untuk p
Berita
beritasumut.com - Selain bertindak tegas pada pelaku pungutan liar (pungli), Wali Kota Bobby Nasution juga mendorong warganya agar tidak takut melaporkan tindakan pungli.
"Kalau ada organisasi ataupun segala macam bentuknya yang meminta uang dengan alasan keamanan itu pungli. Silakan lapor, baik ke kami, ke kepling, kelurahan, kecamatan, Babinsa atau Bhabinkamtibmas. Silakan," tegas Bobby.
Ketegasan Bobby Nasution ini mendapat dukungan penuh dari Managing Partners Kantor Advokat KARA & Rekan Rion Arios SH MH.
"Kita apresiasi dan dukung ketegasan dan sikap anti pungli Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Sikap anti pungli ini merupakan faktor utama mewujudkan kota yang kondusif," ucapnya.
Rion mengatakan, memang masyarakat tidak perlu melayani pungli dan harus berani melaporkan tindakan itu kepada aparat penegakan hukum. Advokat ini menilai, sikap anti pungli Bobby Nasution ini membuat masyarakat merasa terlindungi.
“Masyarakat akan merasa dilindungi Wali Kota Medan dengan ketegasan itu, namun juga diharapkan Pemko terus berkoordinasi dengan pihak penegak hukum,†sebut Rion.
Rion menjelaskan, pungli merupakan salah satu modus korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.
[br] Dalam perspektif tindak pidana korupsi, jelasnya, pungli adalah tindakan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut dan bila tidak sesuai dengan peraturan dan merugikan masyarakat tentu saja dapat dipidana. Karena itu, tambah Rion, demi kenyamanan masyarakat aparat penegak hukum juga harus tegas.
“Kalau tidak sesuai peraturan dan berpotensi merugikan masyarakat dan meresahkan, siapapun yang melakukan, baik yang ditokohkan maupun para ketua-ketua dapat dipidana. Aparat harus tegas mewujudkan harapan Wali Kota Medan itu,†harap Rion.
Secara hukum, lanjutnya, tindakan pungutan liar, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 368 ayat (1) itu menyatakan Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,†tandasnya.(BS07)
beritasumut.comPengusaha terkemuka, Arman Chandra SE, MPd, dipastikan kembali memimpin Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan untuk p
Berita
Kegiatan ini diikuti 20 anggota KTH dan bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove sekaligus m
Berita
beritasumut.com Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa transisi energi global hanya dapat tercapai
Pendidikan
Dalam gugatannya, Amran menuntut agar Tempo membayar ganti rugi sebesar Rp 200 miliar lebih karena merusak citra dan reputasinya serta Kemen
Peristiwa
Selain untuk menjaga kebugaran, kegiatan rutin setiap minggu pagi dilakukan ini, juga jadi ajang kampanye hidup sehat, untuk warga Medan.
Kesehatan
beritasumut.comPanitia Mukota VI KADIN Medan memperpanjang jadwal pendaftaran bakal calon Ketua KADIN Medan.Awalnya pendaftaran ditutup pad
Cerita Sumut
Bobby menyampaikan apresiasi atas konsistensi pertumbuhan kinerja Bank Sumut di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Ia menilai, capaian p
Ekonomi
beritasumut.com Abrasi pesisir di Provinsi Riau kian mengkhawatirkan. Hampir seperempat dari total garis pantai sepanjang 2.090 kilometer t
Tekno
beritasumut.com Kotakota besar seperti Jakarta menghadapi tekanan pangan akibat pertumbuhan penduduk, keterbatasan ruang hijau, dan keterg
Tekno
Dikatakannya, di bawah bimbingan Kajati Dr Harly Siregar SH MHum, kami akan terus belajar dan berinovasi untuk memberikan pelayanan hukum ya
Sosok