Sabtu, 06 Juni 2026

Bunuh Keponakan, Pria Ini Terancam Hukuman Mati

Minggu, 14 Agustus 2022 14:00 WIB
Bunuh Keponakan, Pria Ini Terancam Hukuman Mati
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Polsek Medan Sunggal berhasil tangkap pelaku R (32) yang tega membunuh keponakan SRB (11), di Jalan Sei Mencirim, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Tersangka membunuh keponakan ada perkiraan dendam kepada si korban (SRB). Diperkirakan ada perencanan. Untuk lanjutnya, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut," ucap Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata kepada wartawan di Mapolsek Sunggal, Sabtu (13/8/2022).

Lanjutnya, pendalaman motif tersebut harus didampingi oleh tim dokter. Karena pelaku memiliki riwat gangguan jiwa. "Tersangka pernah berobat di Rumah Sakit Jiwa Bina Karsa pada Maret 2021 lalu," ucap Kapolsek.

Kata Chandra, untuk penangkapan korban yang dilakukan oleh tim di kawasan Desa Medan Krio, pada Jumat (12/8/2022) malam sekira pukul 21:30 WIB. "Alhamdulillah, kami berhasil menangkapnya dan langsung kami bawa untuk interograsi. Saat penangkapan, tidak ada perlawanan oleh pelaku," ucapnya.

[br] Dari penangkapan itu, Kapolsek Sunggal ini menyatakan, barang bukti yang berhasil disita yakni pisau dapur untuk membunuh keponakan, pakaian korban, 1 kitab suci yang sudah bercak darah dan sepeda motor berwarna hitam. Selain itu, menemukan tiket ke Kota Cane. "Pelaku diyakini pelaku tunggal. Tidak ada pelaku lainnya," tandasnya.

Dari hasil penikaman itu, pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHPidana. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sebelumnya, SRB (10) yang duduk di ke VI SD tewas ditikam pamannya sendiri pada hari Rabu (10/8/2022) di ruang kelas Yayasan Baiti Jannati di Jalan Murai, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker