Selasa, 02 Juni 2026

Polres Labuhanbatu Bersama Polda Sumut Ungkap Peredaran 25 Kg Sabu

Senin, 01 Agustus 2022 15:00 WIB
Polres Labuhanbatu Bersama Polda Sumut Ungkap Peredaran 25 Kg Sabu
beritasumut.com/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran 25 Kg sabu dari Perairan Selat Malaka.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tas berisi narkotika ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera pada 22 Juli 2022.

Dari informasi itu, kemudian personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dan menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan tersebut. Selanjutnya, Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap bersama Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu melakukan penyelidikan secara intensif sejak tanggal 23 - 31 Juli 2022.

"Hasilnya dua tersangka berinisial AS (37) dan JI (46) masing-masing warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu dapat diamankan," ungkapnya.

Dia melanjutkan, dari pengembangan kedua tersangka ini dapat disita lagi 4 Bungkus narkotika sabu yang telah disimpan didalam plastik hitam berat 3.603,34 gram.

"Selain itu juga disita satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta satu gulung jaring ikan yang dipergunakan kedua tersangka," jelasnya.

[br] Dia menerangkan, kedua tersangka mengaku sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan-kawannya yang berprofesi sebagi nelayan. Lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha.

"Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu Satu Tas Besar Warna Biru berisi 20 Bungkus Sabu berat 19.255,4 Netto,1 Plastik berisi 4 Bungkus Narkotika sabu berat 3.603,34 Gram Netto.(BS04)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
komentar
beritaTerbaru
hit tracker