Senin, 11 Mei 2026

Polsek Medan Baru Amankan 12 Orang Diduga terlibat Tawuran yang Mengakibatkan Perusakan Mobil

Jumat, 22 Juli 2022 11:00 WIB
Polsek Medan Baru Amankan 12 Orang Diduga terlibat Tawuran yang Mengakibatkan Perusakan Mobil
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Polsek Medan Baru bersama Polsek Sunggal mengamankan 12 orang yang diduga terlibat tawuran hingga terjadinya perusakan.

Mereka diamankan dari basecamp di Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK mengatakan, peristiwa penyerangan itu terjadi pada tanggal 18 Juli 2022 di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei sikambing D, Kecamatan Medan Petisah (depan sekolah SMK Immanuel) dan perusakan secara bersama - sama terhadap mobil Toyora New Avanza Veloz BK 1768 SI milik pelapor yang diduga dilakukan pelajar.

"Akibat peristiwa itu mobil milik pelapor mengalami kerusakan berupa kaca di bagian kiri belakang pecah, kaca bagian belakang pecah, dan atap mobil penyok penyok, dan tidak dapat digunakan serta mengalami kerugian materil Rp 3.500.000," ucap Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK, Kamis (21/07/2022) malam.

Pelapor yang merasa keberatan kemudian melaporkan ke kantor Polsek Medan Baru.

"Para pelaku berhasil diamankan atas informasi dari masyarakat dan berdasarkan penyelidikan bahwa di duga pelaku pengerusakan dan penyerangan terhadap sekolah SMK Immanuel sedang berkumpul di rumah di Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang," terang Kapolsek.

Mendapat informasi keberadaan pelaku, personel kepolisian dari Polsek Medan Baru dan Polsek Sunggal yang dipimpin Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK dan Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yudha Pratama langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.

"Dari lokasi turut diamankan barang bukti berupa 1 bilah sangkur, 2 bilah parang, 1 buah gear sepeda motor yang sudah di modif menggunakan gagang besi, 1 pipa besi, 1 bilah pisau dapur, 1 buah baju kemeja hitam dengan tulisan 234 Sc. Kemudian 1 buah baju kemeja hitam dengan tulisan RNR (jumpa libas), 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK 5118 AJS, 1 buah bendera warna merah biru hitam,"ungkap Kapolsek.

[br] Para pelaku dipersangkakan tindak pidana tanpa hak membawa sajam
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengerusakan Pasal 170 yo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Kapolsek Medan Baru menghimbau kepada kalangan pelajar maupun anak muda yang tergabung pada geng motor untuk segera membubarkan diri.

"Kami menghimbau Kepada adik-adik ataupun kaum muda yang tergabung pada geng motor yang cukup meresahkan di kota Medan ini untuk segera membubarkan diri. Karena kami sudah memaping dan juga sudah mengetahui pelaku-pelaku yang sering membuat resah dan geng - geng yang sering membuat keonaran di sekitaran kota Medan, " jelas mantan Kapolsek Patimbak ini.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Laporan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Baru Jalan di Tempat, Penyidik : Secepatnya Dituntaskan
Patroli Satgas Anti Tawuran Ramadan, Geng Motor dan Begal Ditindak
Tim Gabungan Polrestabes Medan Tingkatkan Pengamanan Sistem Kota Jelang Lebaran
Kapolrestabes Medan Sebar Pasukan Terlatih Satgas Anti Tawuran di Malam Weekend
Cegah Bentrokan di Bulan Ramadan, Kapolrestabes Bersama Walikota Medan Pimpin Apel dan Patroli Satgas Anti Tawuran
Polrestabes Medan Kerahkan Puluhan Satgas Anti Tawuran Jaga Wilayah Tembung
komentar
beritaTerbaru
hit tracker