Jumat, 17 April 2026

Polisi Tembak Dua dari Tiga Pelaku Curanmor

Kamis, 28 April 2022 11:00 WIB
 Polisi Tembak Dua dari Tiga Pelaku Curanmor
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com -Tim berantas Preman Polrestabes Medan mengamankan tiga orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Medan. Dua diantaranya ditembak petugas Polrestbes Medan.

Ketiga pelaku bernama Sugandi alias Gandol (33), Surya Dharma alias Gebres (39) dan Mulyadi alias Unying (ditembak) yang merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal.

Selain ketiga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti 1 buah kamera merk sony, 1 buah topi yang di pakai pada saat melakukan pencurian, 1 set Kunci T, 1 buah kikir, 1 buah kunci pas, 1 buah kunci L (alat untuk merusak gembok), uang sebesar 50.000 sisa hasil kejahatan, 1 buah dompet wrna hitam, 1 buah sepeda motor Mio yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, kepada wartawan, Rabu (27/04/2022) mengatakan, meningkatkan penindakan segala bentuk perbuatan ataupun tindakan premanisme yang ada di Kota Medan.

"Jadi dari kegiatan selama kurang lebih tiga hari kemarin malam, Alhamdulillah kita melakukan penindakan terhadap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus berboncengan 3 orang yang kemudian keliling untuk mencari sasaran sepeda motor," ucap Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Rabu (27/4/2022).

[br] Dari perbuatan para pelaku, Kasat Reskrim mengatakan, sudah ada 10 korban di mana 4 laporan polisi yang sudah ditangani dan 6 laporan polisi lainnya yang masih disebar di kota Medan.

"Terhadap dua tersangka diberikan tindakan tegas terukur karena tersangka mencoba melawan petugas. Tindakan ini kami ambil dengan tujuan agar kota Medan kondusif dan segala bentuk tindakan premanisme dapat hilang," tegas Kompol Fathir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, Kasat Reskrim menyebutkan 2 pelaku merupakan residivis dan pernah melakukan perbuatan yang sama. khairunnas.

"Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP pidana dengan sanksi dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," tandasnya.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
Dua Kelompok Geng Motor Tawuran di Jalan Cemara, 4 Orang Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker