Kamis, 04 Juni 2026

Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Dua Orang Komplotan Maling Besi Rel Kereta Api

Senin, 14 Maret 2022 14:00 WIB
Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Dua Orang Komplotan Maling Besi Rel Kereta Api
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan tembak dua orang pelaku komplotan pencurian besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kedua pelaku ditembak betisnya ini karena berusaha melarikan diri saat akan dilakukan pengembangan, guna mencari barang bukti lainnya.

Kedua pelaku adalah Pusung Tarigan (38) warga Jalan Medan-Binjai KM 16, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan Reno Raswan Saputra Sembiring (27) warga Jalan Medan-Binjai KM 13,5, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan kedua pelaku yang ditembak betisnya ini dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MH melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Mhd Firdaus SH SIK MH, Senin (14/03/2022).

Dikatakan Kasat Reskrim, kedua pelaku mencuri besi rel kereta api di Jalan Medan-Binjai KM 12, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu, 12 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB.

"Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa truk Isuzu Bison warna biru merah, tabung gas 3 kg, tabung gas besar, 30 potongan besi rel kereta api, dua ketapel panah, beserta 15 anak panahnya," ucap Kompol Firdaus.

Kata Kasat Reskrim, bahwa kedua pelaku nekat melakukan aksinya, guna mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari

"Kedua pelaku melakukan pencurian besi rel kereta api dengan cara memotong besi rel tersebut dengan menggunakan las dan diangkut dengan menggunakan truk," jelas Kompol Firdaus.

Dijelaskan Alumni Akpol Tahun 2006 ini bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatan pencurian besi rel kereta api yang ternyata telah dilakukan berulang kali.

Pelaku Reno mengakui sekali melakukan pencurian rel kereta api. Sementara, Pusung mengakui telah melakulan pencurian sebanyak 5 kali. Perbuatan pertama dilakukannya di rel kereta api DesaSerbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang sebanyak dua kali.

[br] Kedua, dilakukan di Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang sebanyak 2 kali dan yang terakhir di Simpang Masuk KM 12, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupatan Deli Serdang sebanyak 1 kali.

"Pada saat dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti yang lain, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Kemudian personil Timsus melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kedua pelaku. Selanjutnya Tim membawa pelaku ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan," papar Kompol Firdaus.

Setelah itu kedua pelaku dibawa ke Mako Polrestabes Medan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker