Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir di PN Medan
Sidang perdana gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri digelar di PN Medan. Tergugat disebut tak hadir, perkara terdaftar nomor 879/Pdt.G/2026/
Peristiwa
Beritasumut.com-Dalam sebulan, Polsek Medan Baru menerima dua laporan kasus pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online yang dilakukan oleh tiga orang pelaku.Para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun.
"Kasus yang pertama dilakukan 2 orang pelaku berinisial SI (22) warga Kecamatan Medan Sunggal dan L (27) warga Kecamatan Medan Deli yang terjadi di Jalan Sei Halian, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Selasa (15/2/2022).
Sedangkan kasus kedua dilakukan seorang perempuan berinisial B (21) warga Jalan Sei Mencirim, Sunggal yang terjadi di salah satu penginapan di Jalan Ayahanda, Medan."Peristiwa pemerasan itu diawali ketika para korban yang membuka aplikasi kencan dan berhubungan dengan seorang perempuan yang ada di aplikasi serta mengajak untuk berjumpa," terang Kapolsek.
Baca Juga : Komitmen Bobby Nasution Benahi PSMS, Stadion Teladan Akan Direnovasi Total
Setelah terjadi kesepakatan untuk berkencan, korban bersama pelaku pun berjumpa di tempat yang telah disepakati."Untuk kasus yang pertama, korban diminta uang service sebesar Rp 2.500.000, namun korban menolak, kemudian tiba-tiba pelaku SI memukul kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan."
Baca Juga:
"Lalu datang 2 orang teman pelaku inisial L dan H masuk ke dalam kamar kos dan langsung memukuli korban berkali-kali di bagian mata sebelah kanan, kepala, pipi sebelah kanan dan mencakar bagian bawah mata sebelah kiri. Setelah itu pelaku SI mengambil dompet korban dan uang korban sebanyak Rp 350.000," papar Kapolsek.
Sedangkan kasus yang kedua, Kapolsek menerangkan pelaku B mengambil Hp milik korban dan uang tunai sebesar Rp 300.000, yang ada di dalam dompet korban."Kasus yang kedua, korban tidak jadi berkencan dikarenakan foto yang dipasang pelaku di aplikasi tidak sesuai dengan yang aslinya, disitu kemudian pelaku B mengunci pintu dan mengancam akan berteriak apabila korban tidak mau membayar, serta mengambil Hp milik korban dan uang tunai sebesar Rp 300.000," pungkasnya.(BS04)
Baca Juga:
Sidang perdana gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri digelar di PN Medan. Tergugat disebut tak hadir, perkara terdaftar nomor 879/Pdt.G/2026/
Peristiwa
CitraLand dukung pendidikan di Deli Serdang melalui pembangunan fasilitas SDN 106810 Sampali, sementara Bupati menargetkan 2028 tak ada seko
Pendidikan
beritasumut.com Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda meraih juara III setelah menang dramatis melalui adu pinalti 32 saat berhadapan dengan
Olahraga
beritasumut.com Di tengah pesatnya perkembangan Artificial Intelligence (AI), banyak orang bertanya Apakah fotografer profesional akan ter
Sosok
beritasumut.com Kegiatan Pameran Foto Prahara Pulau Emas Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan bersama Mata Waktuyang digelar di Atrium Plaza
Pendidikan
beritasumut.com Changan, merek otomotif global di bawah naungan Indomobil Group, semakin memperkuat kehadirannya di pasar kendaraan listrik
Gaya Hidup
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pelaksanaan perlombaan dalam rangka HUT ke81 Kemerdek
Pendidikan
beritasumut.com Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dan rombong
Politik & Pemerintahan
beritasumut.comTim Task Force (TTF) Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Kadin Sumut) pada Kamis (13/8) menggelar pertemuan (rapat) di
Ekonomi
beritasumut.comPemerintah Kabupaten Aceh Singkil mempercepat kinerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk mengoptimalkan tambahan
Peristiwa