Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam
puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisia
Peristiwa
beritasumut.com - Satuan Reskrim Polrestabes Medan, melimpahkan tersangka dugaan korupsi paket pos cepat keluar negeri dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Tersangka adalah Gunardi (40) warga Jalan Mangaan VIII No.107 Lingkungan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Gunardi diketahui sebagai Karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero), jabatan Petugas Bandara pada Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan.
Penyerahan tersangka dugaan korupsi ini dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol Dr M Firdaus SIK MH, Jumat (11/02/2022).
"Tersangka Gunardi diduga melakukan tindak pidana korupsi dan kecurangan pengiriman paket pos cepat keluar negeri pada agen Pos Bustaman dan agen Pos Fajar Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang periode 2017 hingga 2018," kata Kompol Firdaus.
Kata Kompol Firdaus, adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejari Medan berupa uang tunai sebesar Rp150.000.000, satu jilid berkas laporan hasil audit investigasi tindak kecurangan pengelolaan kiriman Pos Internasional komoditas tertentu tahun 2018.
"Fotocopy leges SK Pengangkatan sebagai Karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero) atas nama Gunardi, satu jilid berkas Pendirian Agen Pos Bustamam & Agen Pos Fajar, selembar rincian sisa piutang atas kecurangan yang dilakukan oleh Gunardi, satu jilid berkas manifest kantong/kiriman paket eks luar negeri, satu unit laptop merk Compaq warna hitam, satu jilid berkas laporan harian pelaksanaan pekerjaan (I-10) periode Bulan September 2017 s/d Bulan Agustus 2018," terangnya.
Menurut Kasat Reskrim, akibat ulah tersangka kerugian negara hasil audit BPKP Provinsi Sumut senilai Rp1.276.023.709,10 dan tersangka Gunardi melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memanipulasi berat timbangan pengiriman paket pos cepat keluar negeri berupa green tea powder, soursop & kratum di agen pos agen Pos Bustamam dan agen pos Fajar milik tersangka periode bulan September 2017 s/d bulan Agustus 2018.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Ayat (2), Ada (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman yaitu dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000," jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini.(BS06)
puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisia
Peristiwa
Suasana di depan Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mendadak tegang. Massa aksi Dewan Peduli Negri kali ini yang dipimpin oleh K
Peristiwa
beritasumut.com Hening malam waktunya istirahat bagi setiap orang. Namun kondisi dinginnya malam menjadi teman yang mengiringi perjalanan p
Sosok
beritasumut.com Memenuhi tren kebutuhan ruang kerja modern yang mengutamakan keseimbangan antara produktivitas dan kualitas hidup (worklif
Ekonomi
Australia U19 keluar sebagai juara Piala AFF U19 2026 setelah menaklukkan Thailand dengan skor 20 pada laga final di Stadion Utama Sumate
Berita
Cahaya lilin perdamaian menerangi Lapangan Benteng Medan pada perayaan Waisak 2570 BE/2026, Sabtu malam (13/6/26).
Peristiwa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat upaya pengawasan dan penertiban aktivitas tambang ilegal dengan mengga
Politik & Pemerintahan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan sejumlah program Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan tenaga kerja masa depan d
Politik & Pemerintahan
Judi terbesar di Jalan Tengku Fachrudin, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Selasa (9/6/2026).
Berita
Maraknya judi ketangkasan tembak ikan logo "AB" di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, menuai sorotan tajam. Dalam hal ini, Polsek Hamparan Pe
Peristiwa