Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tim Gabungan Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali menggerebek kampung narkoba yang ada di Jalan Kelambir V, Gang Pante dan Gang Alang Isa, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Dari Gerebek Kampung Narkoba (GKN) itu, petugas berhasil menyita barang bukti 10 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan sabu-sabu dengan berat brutto 2,39 gram, daun ganja kering 64,42 gram, ganja paket kecil 23 paket dengan berat 23,95 gram dan 17 unit mesin jackpot.
"Dari TKP petugas memboyong 11 orang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu dan daun ganja kering," ucap Kapolretabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung kepada wartawan, Kamis (10/02/2022).
Baca Juga : Dua Perempuan Diamankan Polrestabes Medan Saat Gerebek Lokasi Perjudian di Deli Tua
Kompol Rafles mengatakan, GKN dilakukan pada hari Rabu (09/02/2022) pada pukul 15.00 WIB. Personil mendapatkan arahan serta pembagian tugas yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polretabes Medan, setelah selesai arahan dari Kasat Narkoba kemudian pasukan bergeser ke lokasi GKN. Kata dia, ketika dilakukan penggerebekan, pengeledahan berhasil mengamankan 11 orang. "11 orang tersebut bersama barang bukti diboyong ke kantor Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lanjut," paparnya.
"11 pelaku di antaranya tujuh orang laki-laki dan empat orang perempuan. Dengan rincian empat orang tersangka narkoba, tiga orang laki-laki, satu orang perempuan. Sedangkan untuk judi jackpot empat orang laki laki, tiga orang perempuan," ujarnya.
Baca Juga:
[br] Kompol Rafles mengaku, personel masuk kedalam lokasi mengingat jalan menuju GKN sempit dan padat penduduk. "Lokasi jauh dari jalan besar, sehingga ketika personil memasuki wilayah GKN informasi sudah bocor dan para pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke sungai," terangnya.
[br] Karena itu petugas tidak tinggal diam untuk memberikan rasa aman. "Yang jelas peredaran narkoba di Kota Medan harus habis dan tidak segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pengedar narkoba di di wilayah hukum Polrestabes Medan," tandas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Tersangka narkoba masing-masing berinsial AS (25) Jalan Puskesmas, Kecamatan Medan Tembung, hasil tes urine negatif menggunakan narkoba, barang bukti tidak ditemukan barang bukti, namun yang bersangkutan ketika dilakukan penggerebekan melarikan diri ke sungai, namun berhasil di tangkap oleh personil, ES (43) warga Jalan Binjai Km 10,8, keterangan positif menggunakan sabu-sabu, tidak ditemukan barang bukti, RN (19) warga Sidikalang, positif menggunakan sabu, barang bukti 10 (paket sabu dengan berat 2.39 gram, AS (42) warga Kampung Lalang, positif menggunakan sabu dan ganja, tidak ditemukan barang bukti.
Tersangka jackpot yakni WJ (20) warga Jalan Blok 5, Gaperta ujung, berperan sebagai penjaga mesin jackpot, WM (20) warga Jalan Panglima Denai, berperan sebagai pengutip koin mesin jackpot, TMA (36) warga Jalan Pramuka, Gang Sempurna Medan, sebagai penjaga mesin jackpot dan MST (23) warga Jalan Besar Tembung. Berperan sebagai penjaga jackpot dan SS (19) warga Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, berperan sebagai penjaga mesin jackpot, MS (20) warga Jalan Rumah Potong Hewan dan RPS (28) Jalan Kapten Nerasin No.8 Langkat, berperan sebagai pemain judi mesin jackpot. (BS04)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar