Selasa, 21 April 2026

Pelaku Curat Spesialis Bongkar Rumah Ditembak Tim Siluman Reskrim Polrestabes Medan

Senin, 07 Februari 2022 18:00 WIB
Pelaku Curat Spesialis Bongkar Rumah Ditembak Tim Siluman Reskrim Polrestabes Medan
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis bongkar rumah toko (ruko) akhirnya ditangkap dan ditembak Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan. Pelaku yang ditembak kakinya adalah Mhd Danke (23) penduduk Jalan Pembangunan, Desa Purwodadi, Komplek DPR.

Selain Danke, Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, juga meringkus dua pelaku lainnya yang salah satunya adalah penadah barang hasil curian tersebut. Keduanya adalah Deden Hariwira Kusuma (64) warga Jalan Pembangunan, Desa Purwodadi, Komplek DPR, dan Subur (45) warga Jalan Binjai KM 12, Kompos yang berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut.

Penangkapan ketiga pelaku yang salah satunya ditembak di bagian betisnya ini dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Armia Fahmi melalui Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SIK MH, Senin (07/02/2022).

Baca Juga:

Baca Juga : Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor

Dikatakan Kasat Reskrim, kedua pelaku (Danke dan Deden) melakukan aksi curatnya di Toko Bintang Jaya, Jalan Binjai KM 12/Jalan Pembangunan, No 10 D, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Medan Sunggal pada hari Senin, 17 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB. "Toko Bintang Jaya tersebut adalah milik Suwardi (62) warga Jalan DR FL Tobing No.95 F, Kota Medan. Suwardi melaporkan aksi curat yang dialaminya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/200/I/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut," kata Kompol Firdaus.

Baca Juga:

[br] Kata Kasat Reskrim, selain meringkus ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit TV hasil pencurian, sepeda motor yang digunakan pelaku, alat bor yang dicuri pelaku, dan baju hasil dari penjualan pencurian. "Pelaku melakukan pencurian dengan cara menggunting seng Toko Bintang Jaya lalu masuk ke dalam toko dan mengambil barang yang ada di dalamnya," ujar Kasat Reskrim.

Kompol Firdaus menambahkan, bahwa pelaku nekat melakukan aksi curatnya guna mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu. "Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman sembilan ttahun dan di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (BS04)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Kapolrestabes Medan Pantau dan Cek Pos Pam Jalan Wiiliem Iskandar-Gatot Subroto dan MT Haryono
komentar
beritaTerbaru
hit tracker