Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Jen Abadi Barus (38) melapor ke Polrestabes Medan dengan Nomor Laporan : LP/B/337/I/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut karena lahan ternak miliknya di Dusun III, Desa Sei Beras, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang dirusak terlapor Dorta Tarigan warga Karo.
Jen Abadi Barus mengatakan, pengerusakan terjadi pada Rabu (26/1/2022) lalu. Bahkan sudah diperingati isterinya tetapi terlapor terus merusak kandang ternak miliknya."Terlapor sudah diperingati tapi terlapor masih terus merusak kandang ternak saya. Ada dua kandang ternak yang dirusaknya," ujar Abadi Kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).
Baca Juga : Tiga Terduga Pelaku Curanmor Tewas Dimassa Warga di STM Hilir Deli Serdang
Warga Dusun III, Sei Beras ini menyebutkan, peristiwa itu pada bulan Oktober 2021 lalu terlapor juga pernah melakukan hal yang sama. Namun sayang laporannya ke Polsek Sunggal tidak diterima."Jadi sebabnya terlapor merusak karena ayah terlapor menjual tanah pada bapak saya. Surat jual belinya pun ada. Jadi terlapor kan enggak ada untuk merusak tanah itu. Jual beli tanah itu pada 1961 lalu seluas 6x18 meter persegi," terang Abadi.
Dalam laporan tersebut terlapor atas nama Dorta Tarigan dipersangkakan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 406 KUHPidana.Dengan laporannya ke Polrestabes Medan, Abadi berharap terlapor segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum berlaku."Ya harapan saya kepolisian segera menindak terlapor dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr M Firdaus SH SIK MH mengatakan, baru merima laporan korban Jen Barus. Tentunya pihak Polrestabes Medan segera memproses kasus tersebut hingga tuntas.(BS04)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar