Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa tata kelola yang kuat menjadi fondasi peningkatan kualitas layanan ketenagakerjaan. Kar
Ekonomi
Beritasumut.com - Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria pelaku pemerasan terhadap supir yang viral di media sosial (medsos). Pelaku dimaksud adalah Rudi Sugara (42) yang berprofesi tukang becak, warga Jalan Panglima Denai, Gang Keluarga, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas. Penangkapan pelaku pemerasan itu dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SIK MH, Rabu (05/01/2022).
Dikatakan Kasat Reskrim, pelaku ditangkap atas laporan pengaduan dari korban Irwansyah Siregar dengan nomor LP/43/I/2021 tanggal 4 Januari 2022. "Aksi pemerasan yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin, 3 Januari 2022 di Jalan Panglima Denai SPBU dekat Terminal Amplas. Perbuatan yang dilakukan pelaku sempat viral di video media sosial (medsos)," tambah Kompol Firdaus.
Dijelaskan Kasat Reskrim, saat peristiwa pemerasan itu korban datang mengendarai mobil bersama dengan rekannya. Kemudian melakukan bongkar muat barang. Ketika sudah hampir selesai bongkar, pelaku yang berjumlah dua orang datang dan langsung meminta uang dengan mengatasnamakan SPSI. Karena tidak mau memberikan uang SPSI tersebut, terjadi keributan dan korban langsung memberikan uang sebesar Rp30.000. Selanjutnya, pelaku mengatakan uang tersebut kurang. "Kurang ini. Kau tambah sepuluh ribu lagi untuk uang keamanan IPK," jelas Kompol Firdaus menirukan ucapan pelaku saat itu.
Baca Juga:
Baca Juga : Peras Kepala Sekolah SMA di Deli Serdang, Ketua LSM Pesisir Diringkus Polisi
Kemudian korban tidak memberikannya dengan dalih tidak punya uang lagi. Selanjutnya pelaku menghalangi mobil korban dengan mengatakan "Kalau gak kau tambah gak bisa pergi kau," ujar pelaku. Karena takut terjadi keributan, korban pun memberikannya sesuai yang diminta yaitu menambahi Rp10.000 sambil memvideokan perbuatannya. Setelah memberikan yang diminta pelaku, barulah pelaku tidak menghalangi mobil dan membiarkan korban pergi.
Baca Juga:
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan terhadap korban. "Pelaku sudah 20 kali melakukan pemerasan terhadap orang lain dengan modus uang keamanan. Pelaku juga mengaku menyetor uang TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) kepada Ketua SPBK, Muhammad Marpaung," jelas Kompol Firdaus.
Kata Kasat Reskrim, dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa video pemerasan yang diamankan dari korban, dua lembar uang pecahan Rp5.000, kartu tanda anggota SPBK, sepasang sepatu berlogo Nike yang digunakan pelaku, topi warna biru yang digunakan pelaku, baju warna hijau, rompi warna hitam, dan celana pendek. "Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang ini. (BS04)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa tata kelola yang kuat menjadi fondasi peningkatan kualitas layanan ketenagakerjaan. Kar
Ekonomi
Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat Sumatera Utara (AMPMSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Selasa (2/6/2026). Dalam
Peristiwa
Masyarakat yang gerah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalan Jermal 7 Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan bandar
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di berbagai daerah melalui Balai Besar
Politik & Pemerintahan
Warga Kota Medan kembali gempar. Diskotik sekaligus KTV Krypton yang berlokasi strategis di Jalan Gajah Mada Nomor 53, Kelurahan Babura, Kec
Hiburan
beritasumut.com Insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, k
Ekonomi
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut