Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Beritasumut.com - Beredarnya rekaman CCTV yang mempertontonkan aksi arogansi dan kekerasan yang dilakukan pria dewasa pengendara mobil Prado BK 995, kepada seorang anak di bawah umur, tepatnya di parkiran Indomaret Medan Johor, membuat warganet geram. Betapa tidak, pelaku yang terekam masuk ke parkiran Indomaret tampak menabrak belakang sepeda motor korban yang terparkir. Namun tak berapa lama korban keluar dan melihat mobil pelaku menyenggol sepeda motor korban. Naasnya, pelaku dengan sadis menghajar anak laki-laki di bawah umur selaku pemilik sepeda motor yang terparkir hingga peci hitam yang dikenakan anak tersebut terlempar dari kepalanya.
Mendapat laporan ini, Tim Jatanras Polrestabes Medan kemudian menangkap seorang pelaku penganiayaan kepada anak masih di bawah umur di Jalan Karya Wisata Medan. Pelaku berinsial berinisial HSM (45) warga Kecamatan Medan Johor ditangkap dari laporan Orangtua korban atas nama berinsial SI (43) yang diproses oleh petugas dan sudah dilakukan penyelidikan di TKP.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SH SIK MH kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021) mengatakan, kejadian penganiayaan kepada korban berinisial FAL (17) warga Medan Johor itu terjadi pada hari Kamis (16/12/2021) sore sekitar pukul 18.00 WIB di depan parkir Swalayan Indomaret Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Berkala, Kecamatan Medan Johor.
Baca Juga:
Baca Juga : Labrak Suami Selingkuh, Wanita Hamil 6 Bulan Lapor Dicakar Ibu Selingkuhan
"Selanjutnya, pelaku yang diketahui keberadaannya di Jalan Karya Wisata Medan langsung ditangkap petugas pada hari Kamis (23/12/2021) malam. Petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil Prado BK 995 dan rekaman CCTV," papar Kombes Riko.
Baca Juga:
Karena itu, sambungnya, kasus itu termasuk melakukan kekerasan terhadap anak. "Pelaku melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UJ RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan denda paling banyak Rp 72 juta," tambah Kombes Riko.
Berdasarkan hasil ver korban dari RS Pirngadi Medan menyimpulkan bahwa tidak ada luka pada diri korban. "Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, pelaku tidak dapat ditahan. Namun berkas laporan kekerasan kepada anak lanjut hingga ke pengadilan," tandas Kombes Riko. (BS04)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam ajang Program Penilaian Peri
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan Foodcourt UMKM Desa Meunasah M
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal Medan mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan keluarga dan kesej
Pendidikan
Implementasi Permendag 24/2025 tersendat, KADIN dorong sinkronisasi kebijakan dan skema impor plastik bekas terkendali.
Ekonomi
Kemnaker kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 pesert
Pendidikan
beritasumut.com Kualitas pendidikan di Provinsi Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan serius, terutama terkait kesenjangan an
Pendidikan
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan memperingatkan potensi tekanan inflasi pangan akibat kelangkaan bahan baku plas
Ekonomi
beritasumut.com Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengakui kenaikan harga plastik yang belakangan dikeluhkan pelaku industri dan ma
Ekonomi