Senin, 17 Maret 2025

BNN Sumut Kawal Razia Angkutan Umum di Kota Medan, 20 Supir Angkot Positif Narkoba Direhabilitasi

Jumat, 17 Desember 2021 20:30 WIB
BNN Sumut Kawal Razia Angkutan Umum di Kota Medan, 20 Supir Angkot Positif Narkoba Direhabilitasi
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - BNN Sumut mendukung dan siap mengawal razia gabungan Satlantas Polrestabes kepada angkutan umum di Kota Medan yang menyalahi aturan dan positif narkoba. Demikian dikatakan Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan dihadapan para supir angkutan kota (Angkot) yang akan direhabilitasi dan diobati hingga sembuh di Kantor BNN Sumut Jalan Willem Iskandar, Jumat (17/12/2021).

Kepala BNN Sumut, didampingi Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar dan Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengaku, ada 20 orang supir angkot yang yang positif narkoba menggunakan sabu-sabu dan masih berusia 20 tahunan. Mereka ini harusnya mempunyai masa depan cerah dalam meningkatkan perekonomian keluarganya.

Karena itu, sebutnya, para sopir positif narkoba ini adalah generasi bangsa yang harus diperhatikan bersama-sama. "Teman-teman (supir angkot) yang positif narkoba adalah korban dari penyalahgunaan narkoba harus dirawat dengan baik agar sembuh dari pengaruh narkoba," papar Kepala BNN Sumut.

Baca Juga:

Baca Juga : Razia Angkutan Umum, Bobby Nasution Imbau Sopir Angkot di Medan Tertib Lalulintas dan Taat Hukum

Kepala BNN menuturkan, para supir angkot juga kalau sudah rehabilitasi dan diobati hingga sembuh jangan lagi coba-coba memakai apalagi mengedarkan narkoba. "Kalau itu dilakukan lagi, BNN Sumut tidak segan menjebloskan ke penjara para supir yang tidak tobat dan sadar meski telah diperhatikan oleh Walikota Medan Bobby Nasution," tegasnya.

Baca Juga:

[br] Brigjen Pol Toga Panjaitan mengaku tidak menginginkan lagi ada supir angkot ugal-ugalan di jalan raya, bahkan tidak takut penumpangnya kehilangan nyawa. "Jangan ada lagi angkutan umum nabrak kereta api di Kota Medan dan merugikan orang lain," pesannya. Para supir angkot ini juga sudah mengetahui bila memakai, apalagi mengedarkan narkoba di Sumut khusunya di Kota Medan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun bahkan ada yang dihukum mati.

Brigjen Pol Toga Panjatan juga memerintahkan kepada Satlantas Polrestabes dan Dishub Kota Medan terus melakukan razia kepada supir angkutan umum yang menyalahi aturan dan tidak patuh hukum. "Jangan sok hebat, semua supir di Kota Medan harus patuhi peraturan semuanya," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar menambahkan, para supir angkot yang terjaring razia ini positif narkoba. "Kami perhatian kepada para supir untuk menaati peraturan lalulintas dan jangan ada lagi yang positif narkoba. Kita tetap melakukan razia rutin angkutan umum di Kota Medan," tandas mantan Kasat Sabhara Polrestabes Medan ini. (BS04)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Sepanjang Bulan Suci Ramadan, Polrestabes Medan Berhasil Ungkap 31 Kasus Narkotika
Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkotika Antar Provinsi, 34 Kg Sabu Disita
Satuan Narkoba Polrestabes Medan Sergap 2 Orang Bandar Sabu di Marindal
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
Wakil Walikota Medan Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis
Polda Sumut Gelar Operasi Penindakan Terhadap Angkutan Plat Hitam
komentar
beritaTerbaru
hit tracker