Selasa, 20 Oktober 2026

Ingat, Saat Nataru Dilarang Mudik, Pesta Kembang Api dan Perketat Ibadah Natal di Gereja

Kamis, 02 Desember 2021 22:30 WIB
Ingat, Saat Nataru Dilarang Mudik, Pesta Kembang Api dan Perketat Ibadah Natal di Gereja
BERITASUMUT.COM/BS03
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakatm (PPKM) level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sumut.

Penerapan PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru. Melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021, pembatasan spesifik yang dilakukan antara lain dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kerumunan besar. Alun-alun dan fasilitas umum atau lapangan terbuka juga ditutup.

Baca Juga : Program KB Vasektomi Khusus Pria di Kota Medan Sepi Peminat

Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, gereja diminta membentuk Satgas Prokes bersama dengan Satgas daerah. Pelaksanaan ibadah juga dilakukan secara offline di gereja dan daring, jumlah yang diperbolehkan offline tidak lebih 50%.“Kita perlu antisipasi karena selama ini usai hari besar terjadi kenaikan penyebaran Covid-19. Kita tentu tidak ingin kejadian seperti Agustus lalu terjadi lagi, itu akan sangat menyulitkan pemerintah dan juga masyarakat,” kata Gubernur di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman, No.41, Medan, Kamis (2/12/2021).

Sesuai dengan ketentuan PPKM level 3 maka tidak ada libur khusus selama periode Nataru, begitu juga dengan pembagian rapor semester 1 diimbau dilakukan pada Januari 2022. Tidak diperbolehkan untuk mudik dan dilakukan pengetatan di perbatasan.

[br] Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021 juga meminta kepada Bupati/Walikota daerah tujuan wisata seperti Medan, Deli Serdang, Binjai, Langkat, Karo, Samosir, Simalungun dan lainnya agar meningkatkan kewaspadaan. Bila terjadi kepadatan pengunjung wisata maka Pemkab/Pemko diminta untuk menerapkan pengaturan ganjil genap.

“Cuti juga tidak diperbolehkan bagi ASN, TNI, Polri, BUMD, BUMN agar menekan mobilitas masyarakat. Selain itu, kita juga perketat arus dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena ada tradisi mudik dari PMI selama Nataru. Ini berlaku terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari,” tambah Edy Rahmayadi.

Ketentuan-ketentuan lainnya secara garis besar sesuai dengan ketentuan PPKM Level 3. Edy Rahmayadi berharap Bupati/Walikota bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh budaya berperan aktif memonitor berjalannya PPKM Level 3 selama Nataru.

“Saya harap bupati/walikota, Forkopimda tokoh agama, masyarakat aktif memonitor berjalannya ini. Kita tidak mau kecolongan yang akan memberikan dampak besar kepada kita semua karena di luar negeri penyebaran Covid-19 masih tinggi,” tegas Edy Rahmayadi.(BS03)

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Pertamina Sumbagut Berikan Layanan Porter Gratis bagi Pemudik di Bandara Kualanamu
Pegadaian Kanwil 1 Medan Lepas 250 Pemudik Lebaran
Pertamina Sumbagut Pastikan Kesiapan Avtur Dukung Penerbangan Mudik Idulfitri 2026
Pelepasan GoMudik, Menko AHY Ingatkan Pemudik Utamakan Keselamatan
Gubernur Bobby Nasution Tinjau Kesiapan Sarana Transportasi Mudik Nataru
Bank Sumut Rayakan Natal: Semangat Kasih Perkuat Empati Sosial, Etos Kerja, dan Persaudaraan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker