Senin, 25 Mei 2026

Memahami Pentingnya Keamanan di Ruang Digital

Rabu, 06 Oktober 2021 16:30 WIB
Memahami Pentingnya Keamanan di Ruang Digital
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kabupaten/Kota dari Aceh hingga Lampung, Rabu (15/09/2021), dilaksanakan di Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan ini dalam rangka sosialisasi empat kerangka digital yakni KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL. Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu, H Edy Rahmayadi, dan Presiden RI Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Webinar membahas tentang MEMAHAMI PENTINGNYA KEAMANAN DI RUANG DIGITAL oleh para narasumber yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang influencer yang akan ikut berpartisipasi.

Menurut Ahmad Wira MAg MSi Phd sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN IB, menjelaskan data pribadi bisa dengan mudah diserahkan atas persetujuan diri sendiri tanpa meneliti lebih jauh persyaratan yang ditawarkan.

Selain itu penggunaan internet yang sembarangan dan tanpa pengamanan tambahan juga bisa tanpa sengaja membuat piranti diakses oleh pihak luar seperti penyadapan dan maupun kejahatan digital lainnya. Modus penipuan, meliputi modus penipuan klik link, modus penipuan minta tolong, modus penipuan kode OTP, serta modus penipuan atas nama lembaga.
Atur keamanan digital, antara lain simpan data rahasia secara offline, gunakan kata sandi yang kuat, gunakan otentikasi dua faktor, periksa keandalan situs web, perbarui komputer, hindari tautan yang mencurigakan, hindari penggunaan wifi publik, serta periksa kembali informasi online.

Ditambah dengan pamahaman oleh Ananda Gema Perkasa SIP MSP sebagai Alumni Sekolah Demokrasi LP3ES, menjelaskan setiap pengguna digital mempunyai tanggungjawab sosial. Untuk itu pengguna digital sudah semestinya memasukkan nilai dan moralitas di dalamnya. Penggunaan media digital diatur dalam UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Etika dalam menggunakan internet, antara lain selektif dalam memilih informasi, tuntaskan membaca, pahami konten sepenuhnya, tidak provokatif, tidak membawa isu SARA, pikirkan pilihan diksi yang baik, ketikkan dengan baik, serta cek sebelum mengunggah atau berkomentar di media sosial.(rel)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Save Our Socmed, Indosat Kampanye Gerakan Anti Hate Speech kepada Mahasiswa UINSU Tuntungan
Indosat Dorong Inklusi Digital ke Indonesia Timur, Kemudahan Akses Informasi dan Peluang Tanpa Batas di NTT
Panglima TNI: Literasi Digital Adalah Kerja Besar Yang Memerlukan Sinergitas
Dinas Kominfo Sumut Siap Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital Sumut
Motivasi Ratusan Relawan Sumut Mengajar, Edy Rahmayadi Minta Terus Cerdaskan Rakyat Hingga ke Tempat Terpencil
Pemko Medan Dorong Masyarakat Manfaatkan Digitalisasi Tingkatkan Kesejahteraan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker