Selasa, 21 April 2026

Langgar Prokes, Satgas PPKM Polsek Medan Timur Bubarkan Kerumunan Warga di Warkop Rakyat

Senin, 30 Agustus 2021 16:00 WIB
Langgar Prokes, Satgas PPKM Polsek Medan Timur Bubarkan Kerumunan Warga di Warkop Rakyat
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Polsek Medan Timur bubarkan kerumunan warga di Jalan Rakyat tepatnya Warkop Rakyat, Minggu (29/08/2021). Tempat tongkrongan anak muda itu ditindak sebab melanggar Protokol kesehatan (prokes).

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin kepada wartawan mengatakan, pihaknya terpaksa menindak tempat usaha swasta sektor non esensial (keuangan dan perbankan) dan tidak menerapkan protokol kesehatan kepada pengunjung yang ada di warkop tersebut. Sehingga petugas memberikan teguran dan himbauan, kepada pelaku usaha yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Timur terus patuhi protokol kesehatan.

"Pada pelaksanaan PPKM diutamakan himbauan kepada masyarakat yang masih berkumpul-kumpul dan tidak mengindahkan protokol Kesehatan, serta menyampaikan kepada pihak pengusaha kuliner, agar menerapkan sistem take away (tidak makan di tempat)," ujar Kapolsek Medan Timur.

Baca Juga:

Baca Juga : Monitoring PPKM dan Tracing, Polres Humbahas Terima Kunjungan Tim Polda Sumut

Pada kegiatan penghimbauan dan penindakan PPKM Level 4 Kota Medan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dipimpin Kanit Binmas Polsek Medan Timur Iptu Riswanto SH, di Kantor Camat Medan Timur.

Baca Juga:

Selanjutnya, petugas melakukan sosialiasi mengenai PPKM Level 4 yang berlangsung dari tanggal 27 Agustus 2021 hingga tanggal 6 September 2021 dan melakukan pengecekan protokol kesehatan di area rumah makan, pasar maupun kantor. "Kita juga berdialog kepada pelaku usaha pada sektor non esensial yang merasa keberatan, kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 4," pungkasnya.

Satgas PPKM Polsek Medan Timur menutup lokasi usaha sesuai aturan PPKM Level 4 dan diberikan surat peringatan oleh Sat Pol PP Kota Medan. (BS04)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat, Dua Kasus Aktif Dilaporkan di Sumut
Singapura-Malaysia Laporkan Peningkatan Covid-19, Dinkes Sumut Ajak Kembali Jaga Prokes
Pandemi Belum Dicabut, Masyarakat Sudah Acuh
Pemprov Sumut Raih Penghargaan Penanganan Covid-19 Terbaik Ke-2 Wilayah Sumatera
Presiden Jokowi Beri Penghargaan Atas Kontribusi Dalam Penanganan Pandemi COVID-19
Kepada Tim Juri PPKM Award, Edy Rahmayadi Paparkan Strategi Sukses Penanganan Covid-19 di Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker