Selasa, 19 Mei 2026

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba dan 2 Senpi Rakitan

Senin, 23 Agustus 2021 16:00 WIB
Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba dan 2 Senpi Rakitan
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Polres Labuhan Batu melalui Sat Narkoba, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pengedar sabu tersebut ialah Idar (34) penduduk Dusun VII, Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan dua senjata api (senpi) rakitan laras panjang dan pendek.

Penangkapan tersangka pengedar sabu dibenarkan Kapolres Labuhan Batu, AKBP Denni Kurniawan SIK MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, dalam press rilisnya di Mapolres Labuhanbatu, Senin (23/08/2021). "Tersangka ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Di mana, saat itu dia sedang menunggu pembeli sabu di sebuah lokasi permainan Bilyard. Saat dilakukan penangkapan, tersangka membuang dan menjatuhkan narkotika jenis sabu ke atas tanah tepat di bawah tempat duduknya," kata Kapolres Labuhanbatu.

Kapolres menuturkan, penangkapan tersangka dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, didampingi Kanit 2 Ipda Sujiwo S Priyono STrK dan personel lainnya. "Dari tersangka juga disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,18 gram, satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,12 gram, uang tunai Rp700.000, tas pinggang, kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan tesla, dan timbangan elektrik warna hitam," urai Kapolres Labuhanbatu.

Baca Juga:

Baca Juga : Polda Sumut Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu Seberat 13 Kg di Jalan Medan - Banda Aceh

Dijelaskan Kapolres, dari hasil pemeriksaan tersangka yang mempunyai tiga orang anak ini menerangkan sudah dua bulan menjual sabu dengan penjualan dua hari sebanyak satu gram dengan keuntungan Rp200.00. "Adapun sabu itu diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial R yang merupakan abang kandung tersangka. Dari keterangan tersangka dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan tersangka, namun R tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya sehingga terhadap R ditetapkan DPO," jelas Kapolres Labuhan Batu.

Baca Juga:

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 dari Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Labuhan Baru. (BS04)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker