Jumat, 05 Juni 2026

Mudahkan Warga Tahu Batas Hutan Hingga Jual Beli, BPKH dan Pemkab Pakpak Bharat Tentukan Tapal Batas Sementara Kawasan Hutan

Minggu, 22 Agustus 2021 14:00 WIB
Mudahkan Warga Tahu Batas Hutan Hingga Jual Beli, BPKH dan Pemkab Pakpak Bharat Tentukan Tapal Batas Sementara Kawasan Hutan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah I bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat libatkan Tokoh masyarakat maupun tokoh adat guna pemantapan pemetaan sementara kawasan hutan di Kabupaten Pakpak Bharat. Selain itu, tim ini juga melibatkan bagian tata pemerintahan,unsur kecamatan, unsur desa dan unsur lainnya.

Tim dari BPKH wilayah I bersama tim akan melaksanakan tracking tata batas sementara kawasan hutan di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.Kegiatan ini dilaksanakan setelah sebelumnya BPKH dan Pemkab Pakpak Bharat meklasanakan sosialisasi penetapan tapal batas di seluruh kecamatan yang ada di wilayah Pakpak Bharat.

Hal ini dikatakan oleh Tim BPKH I Medan saat melakukan kunjungan kepada Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor.Adapun tahapan yang dilaksanakan adalah, pembahasan trayek batas kawasan hutan, pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga, pembahasan hasil batas sementara, pemancangan batas defenitif, pembahasan hasil pemasangantanda batas defenif, penyelesaian dokumen tata batas dan tahapan lainnya.

Baca Juga : Kepling Harus Lakukan Pendataan Warga

Dilansir dari laman pakpakbharat, Minggu (22/08/2021), ddapun nanti manfaat/kegunaan penataan batas tersebut adalah agar lebih memudahkan masyarakat mengetahui batas kawasan hutan di tingkat lapangan, mengurangi keraguan dan mensertifakasi, jual beli dan beraktifitas serta memudahkan Pemkab Pakpak Bharat dalam perencanaan tata guna hutan,penataan ruang dan pembangunan serta adanya kepastian (berinvestasi) dalam dunia usaha.

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor dalam kesempatan ini menyatakan menyambut baik pelaksanaan tata batas sementara ini sebab kawasan hutan lindung di Kabupaten Pakpak Bharat mencapai 80% dari luas seluruh Kabupaten Pakpak Bharat dan yang 20 persen digunakan untuk pertanian, kantor pemerintahan, kantor desa, jalan, sekolah dan lainnya.

"Dengan adanya penataan tapal batas ini akan bertambah kawasan APL (Area pengunaan Lain) yang nantinya bisa digunakan oleh masyarakat seperti area pertanian dan kebutuhan masyarakat lainnya," ungkap Bupati.(BS09)

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kemenhut Cabut Izin 18 Perusahaan, Berikut Daftarnya
Deforestasi Indonesia 2024 Meningkat: Prabowo-Gibran Agar Segera Perkuat Kerangka Perlindungan Hutan Alam Tersisa
Presiden Prabowo Minta Perusahaan Bandel Terkait Tanah dan Hutan Ditindak
Peringati Hari Menanam Pohon, Pj Gubernur Sumut Tanam Pohon Mangrove yang Diberkati Paus Fransiskus di Pantai Romantis
Panglima TNI Terima Kunjungan Menteri Kehutanan di Mabes TNI
Walikota Medan Soft Launching Wisata Hutan Bercahaya di Medan Zoo
komentar
beritaTerbaru
hit tracker