Senin, 04 Mei 2026

Polisi Tangkap Pencuri Bongkar Rumah di Sunggal, Curi 7 Laptop, 1 Handphone dan Sepatu

Selasa, 03 Agustus 2021 16:30 WIB
Polisi Tangkap Pencuri Bongkar Rumah di Sunggal, Curi 7 Laptop, 1 Handphone dan Sepatu
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Polsek Medan Sunggal berhasil menciduk pencuri spesialisasi bongkar rumah, dari kediamannya di kawasan Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial BAM (25).

Plt Kapolsek Medan Sunggal AKP P Panjaitan kepada wartawan, Selasa (03/08/2021) mengatakan, tertangkapnya pelaku berinisial BAM (25) warga Desa Helvetia, bermula dari laporan pengaduan korban Sri (27) warga Jalan Karya 2, Kecamatan Medan Sunggal pada hari Kamis (29/07/2021). "Korban melapor berkaitan dengan pencurian barang elektronik berupa laptop dan handphone di rumah korban. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok samping rumah korban dan masuk dari pintu belakang rumah," ujarnya.

"Ketika pelaku berada di ruang tamu, pelaku melihat laptop yang berada di atas kursi. Selanjutnya pelaku mengambil 7 buah laptop dengan berbagai merk antara lain 2 buah laptop merk ASUS, 2 buah laptop merk Lenovo, 1 buah laptop Merk Toshiba, 1 buah laptop merk Acer, 1 buah laptop Merk HP, beserta charger, mouse, flashdisk, 1 unit ponsel, dan sepasang sepatu warna coklat milik korban," ucapnya.

Baca Juga:

Baca Juga : Polsek Medan Baru Tangkap Maling Bongkar Rumah di Jalan Rantang

Usai mengambil barang barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah korban. "Pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat (30/07/2021), di mana petugas mendapatkan informasi, bahwa ada seorang pria yang bermaksud menjual laptop. Sehingga petugas langsung turun ke lokasi guna memastikan kebenarannya," jelasnya.

Baca Juga:

[br] Saat petugas tiba di lokasi, sambungya, ternyata pelaku berinisial BAM tersebut telah diamankan warga berikut barang bukti laptop yang hendak dijualnya yang merupakan laptop milik korban.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya serta menunjukkan barang lain yang diambilnya dari rumah korban yang disimpan pelaku di dalam rumahnya. "Pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya 7 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker