Rabu, 14 Oktober 2026

Polisi Tangkap Pencuri Bongkar Rumah di Sunggal, Curi 7 Laptop, 1 Handphone dan Sepatu

Selasa, 03 Agustus 2021 16:30 WIB
Polisi Tangkap Pencuri Bongkar Rumah di Sunggal, Curi 7 Laptop, 1 Handphone dan Sepatu
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Polsek Medan Sunggal berhasil menciduk pencuri spesialisasi bongkar rumah, dari kediamannya di kawasan Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial BAM (25).

Plt Kapolsek Medan Sunggal AKP P Panjaitan kepada wartawan, Selasa (03/08/2021) mengatakan, tertangkapnya pelaku berinisial BAM (25) warga Desa Helvetia, bermula dari laporan pengaduan korban Sri (27) warga Jalan Karya 2, Kecamatan Medan Sunggal pada hari Kamis (29/07/2021). "Korban melapor berkaitan dengan pencurian barang elektronik berupa laptop dan handphone di rumah korban. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok samping rumah korban dan masuk dari pintu belakang rumah," ujarnya.

"Ketika pelaku berada di ruang tamu, pelaku melihat laptop yang berada di atas kursi. Selanjutnya pelaku mengambil 7 buah laptop dengan berbagai merk antara lain 2 buah laptop merk ASUS, 2 buah laptop merk Lenovo, 1 buah laptop Merk Toshiba, 1 buah laptop merk Acer, 1 buah laptop Merk HP, beserta charger, mouse, flashdisk, 1 unit ponsel, dan sepasang sepatu warna coklat milik korban," ucapnya.

Baca Juga:

Baca Juga : Polsek Medan Baru Tangkap Maling Bongkar Rumah di Jalan Rantang

Usai mengambil barang barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah korban. "Pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat (30/07/2021), di mana petugas mendapatkan informasi, bahwa ada seorang pria yang bermaksud menjual laptop. Sehingga petugas langsung turun ke lokasi guna memastikan kebenarannya," jelasnya.

Baca Juga:

[br] Saat petugas tiba di lokasi, sambungya, ternyata pelaku berinisial BAM tersebut telah diamankan warga berikut barang bukti laptop yang hendak dijualnya yang merupakan laptop milik korban.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya serta menunjukkan barang lain yang diambilnya dari rumah korban yang disimpan pelaku di dalam rumahnya. "Pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya 7 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Masuk Penjara Lagi
Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan
Trio Maling Motor di Lubuk Pakam Ditangkap, Satu Lagi Buron
Maling TO Polsek Medan Area Diringkus di Jalan Bromo
Pungli Sopir Truk dan Ancam Polisi Pakai Pisau, Pria di Sunggal Ditangkap
Nekat Nyolong Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI, Maling ini "Gol" di Polsek Medan Area
komentar
beritaTerbaru
hit tracker