Jumat, 23 Oktober 2026

Waka Polda Sumut Tinjau Vaksinasi 3.000 Buruh dan Masyarakat Tahap II di Deli Serdang

Sabtu, 31 Juli 2021 18:00 WIB
Waka Polda Sumut Tinjau Vaksinasi 3.000 Buruh dan Masyarakat Tahap II di Deli Serdang
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Wakil Kepala Kepolisan Daerah (Wakapolda) Sumatera Utara, Brigjen Pol Dadang Hartanto, meninjau pelaksanaan vaksinasi tahap II di Kabupaten Deliserdang, Sabtu (31/07/2021). Didampingi Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Armia Fahmi, sebanyak 3.000 buruh mengikuti vaksinasi tahap II bertempat PT Indo Jaya Agrinusa/PT Japfa Comfeed Indonesia, Jalan Tanjung Morawa.

Dalam peninjauan itu, Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, turut menerima penghargaan piagam dari PT Indo Jaya Agrinusa/ PT Japfa Comfeed Indonesia. "Vaksinasi tahap II ini di laksanakan sebagai lanjutan dari vaksinasi tahap I yang sudah dilaksanakan bulan lalu," kata Dadang.

Pantauan di lokasi, masyarakat dan buruh yang hadir mengikuti vaksinasi tahap II terlihat sangat antusias. Selama pelaksanaan vaksinasi tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan saling menjaga jarak yang diatur Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta petugas medis. “Kita imbau kepada masyarakat yang hadir selesai pelaksanaan vaksinasi tahap II agar tetap mematuhi prokes 5 M saat beraktivitas di luar rumah," terang mantan Kapolrestabes Medan tersebut.

Baca Juga:

Baca Juga : Kunjungi Pos PPKM Darurat, Wakapoldasu dan Kasdam I/BB Beri Konsumsi Tingkatkan Imun Tubuh Personil

Dadang menambahkan, vaksinasi massal yang digelar sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 sekaligus percepatan pemulihan kesehatan nasional. (BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Wakapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang Diganti
Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, Empat Pria Diamankan
Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan Seorang Pengedar
LPA Deli Serdang: Perdamaian Bukan Akhir Penanganan, Pemulihan Anak Harus Dipastikan
Dituduh Tak Berizin, Kuasa Hukum Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi
Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, Satu Pelaku Diburu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker