Minggu, 03 Mei 2026

Mall Centre Point Disegel Pemko Medan

Sabtu, 10 Juli 2021 18:00 WIB
Mall Centre Point Disegel Pemko Medan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel gedung Mall Centre Point yang terletak dijalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur , Jumat (09/07/2021) kemarin. Penyegelan ini dilakukan karena Pihak Centre Point memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan kepada Pemko Medan selama 10 tahun sebesar Rp 56 Milyar.

Sebelum melakukan penyegelan, ratusan personil Satpol PP bersama personil TNI-POLRI mendatangi Mall Centre Point dan meminta para pengunjung dan pelaku usaha untuk meninggalkan gedung karena akan dilakukan penutupan. Saat tiba di lokasi Petugas yang dipimpin Kasat Pol PP M Sofyan ini berdialog dengan pihak pengelola Mall Centre Point.

Baca Juga : Bobby Nasution Berharap Kegiatan Rembuk Stunting Tidak Sekadar Rutinitas yang Sepele

Setelah berdialog dan meminta pengunjung keluar gedung, Tak berselang lama Wali Kota Medan bersama Wakil Wali Kota Aulia Rahman dan Unsur Forkopimda Medan diantaranya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Dandim 0201/BS Kol Inf Agus Setiandar, Ketua Kejaksaan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Sekda Wiriya Alrahman tiba di gedung Mall Centre Point, kemudian Pihak Pengelola memohon kepada Bobby Nasution agar gedungnya tidak disegel.

Namun usahanya sia-sia karena dengan tegas Wali Kota Medan tetap menyegel Mall Centre Point dengan menempelkan pemberitahuan bahwa gedung ini disegel. Selanjutnya Pertugas Satpol PP melakukan pemasangan tanda dilarang melintas dan spanduk ukuran besar di depan gedung dengan tulisan Gedung di Tutup.

[br] Bobby menjelaskan, penyegelan ini bukan dilakukan tiba-tiba. Akan tetapi Pemko Medan sudah berulangkali melakukan komunikasi dengan pengelola Mal, PT ACK terkait pembayaran pajak dan dendanya. Namun tak kunjung dibayar."Dan hari ini kami Pemerintah Kota Medan meminta hak kami yang diharuskan ada pembayaran pajak itu sebesar Rp 56 miliar, ini karena sudah diminta dihitung ulang," kata Wali Kota Medan.

Tunggakan PBB Mal Centre Point, sebut Bobby mencapai Rp 56 miliar. Di mana dari jumlah awal sebesar Rp 80 miliar, namun pihak PT ACK yang merupakan pengelola mall meminta Pemko Medan untuk dilakukan penghitungan ulang. Permintaan tersebut kami penuhi dan keluar jumlah yang harus dibayarkan."Sebesar Rp 56 miliar PBB yang belum dibayarkan. Itu sudah kita hitung ulang. Awalnya Rp 80 miliar ya biar kita buka saja, jangan kita dibilang kong kalikong atau komunikasi di luar," jelas Bobby.

Bobby menambahkan berbagai upaya dilakukan Pemko Medan agar pihak pengelola Mall Centre Point membayar Pajaknya, salah satunya adalah Pemko Medan melakukan pertemuan yang dihadiri langsung oleh Kepala Koordinasi supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan direktur PT ACK pada tanggal 7 Juni 2021.

Baca Juga:

Dalam rapat tersebut, Lanjut Bobby Nasution, disepakati pada pada 7 Juli PT ATK wajib membayarkan kewajibannya senilai Rp 56 miliar. Namun sampai dengan 7 Juli 2021 belum di terima Pemko Medan.

[br] "Dalam pembayaran ada kesepakatan dengan beberapa skema yang ditawarkan kepada PT ACK dalam hal pembayaran. Namun tidak bisa kita nyatakan deal karena mereka minta pembayarannya tidak terhitung denda. Mereka belum bayar pajak dari tahun 2010 sampai 2021 hanya 1 tahun bayar pajak, tahun 2017.

Bobby juga menjelaskan Pemko Medan telah meminta untuk dilakukan pembayaran namun pihak pengelola Mall tidak ada menunjukkan itikad baik. Artinya kita minta dari tahun ke tahun dibayarkan namun tidak ada dibayarkan sampai detik ini.

"Skemanya tidak bisa kita sepakati karena di luar kebiasaan jadi tidak bisa kami terima.Kami sekarang memberi kesempatan ini kepada pihak pengelola, PT ACK, kita kasih waktu 3 hari lagi tapi kita lakukan penyegelan kita lakukan penutupan, Hari Senin akan kita buka lagi, jika ada kesepakatan untuk membayar Pajaknya. Selama di segel di Mall Centre Point tidak boleh ada aktivitas," tegas Wali Kota Medan

Selanjutnya, Bobby mengungkapkan dalam pembayaran PBB, pihak pengelola Mall harus disertai denda. Artinya jika PT ACK tidak membayar pajak sesuai kesepakatan sampai waktu yang ditentukan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

[br] "Jangan hanya pokoknya saja karena ini dendanya harus dibayar. Kalau tidak kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan. Kita kasih kesempatan tiga hari. Kalau tidak, ada peraturan perundang-undangan. Kita ikuti itu. Nanti kami kasih tau lagi kalau misalnya Senin dibuka lagi ini pembayaran pajak dari PT ACK ke Pemko Medan. Karena dari 7 Juli tadi kita tunggu-tunggu tidak ada juga mereka bayar," terang Bobby.

Bobby menambahkan, selama ini Mall Centre Point juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB. Sehingga tunggakan pajak Rp 56 miliar belum termasuk retribusi IMB. Tentunya ini sangat merugikan Kota Medan sebab uang hasil tunggakan pajak dibayarkan, akan diperuntukan untuk investasi Kota Medan.

Baca Juga:

"Ini untuk investasi Kota Medan ke depan. Kita nggak mau investasi hanya picing mata. Kami Pemko Medan bukan untuk menghalangi investor justru kami membuka tangan seluas-luasnya. Izin kami permudah, kami bantu jadi janganlah izin di main-main kan," pungkas Bobby.(BS09)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Kadin Sumut Apresiasi Kepemimpinan Bobby Nasution, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Pemulihan Pascabencana
Sejarah, Pemanasan Piala Dunia U-17 Digelar di Sumut, Bobby Nasution: Pembuktian Sumut Bisa Gelar Laga Internasional
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker