Rabu, 08 Juli 2026

Satgas Covid-19 Kota Medan Segel Tempat Usaha Tak Taat Prokes

Rabu, 30 Juni 2021 22:30 WIB
Satgas Covid-19 Kota Medan Segel Tempat Usaha Tak Taat Prokes
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Patroli Prokes dan Pengawasan PPKM Mikro terus dilakukan Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan. Dalam kegiatan patroli, ternyata masih ditemukan sejumlah Pelaku Usaha yang melanggar aturan yang berlaku sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait PPKM Mikro. Atas dasar ini. tindakan tegas dan humanis pun dilakukan petugas dengan menyegel beberapa lokasi usaha.

Pelaku usaha yang disegel tempat usahanya adalah Cafe Yap Kumis di Jalan Brigjen Hamid. Penyegelan ini dilakukan pada Selasa (29/06/2021). Pasalnya, pelaku usaha tersebut didapati petugas berulangkali tidak mentaati aturan SE Wali Kota Medan, sebab berdasarkan SE Pelaku Usaha hanya boleh beroperasi sampai pukul 20:00 Wib. Sebelum menyegel petugas juga meminta seluruh pengunjung untuk membubarkan diri dan membayar makanannya.

Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro ini dilakukan Petugas Satgas Covid-19 setelah mengikuti Apel Gabungan di Kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Kadis Pendidikan Kota Medan Adlan SPd.

Baca Juga:

Baca Juga : Tidak Hanya Pelaku Usaha, Petugas Satgas Covid-19 Tegur Hajatan Warga

Dalam arahan singkatnya, Kadis Pendidikan Kota Medan Adlan SPd yang juga Mantan Kabag Agama Kota Medan ini menyampaikan agar seluruh Petugas tetap semangat dalam melaksanakan tugas Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro. Selain itu ikuti arahan yang telah disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution ketika memimpin Apel yaitu Lakukan tindakan tegas dan humanis.

Baca Juga:

[br] "Rekan-rekan saya harapkan tetap semangat dalam menjalankan tugas. Terus ingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan dan Ikuti Aturan PPKM Mikro. Kita harapkan upaya kita ini salah satu cara untuk menurunkan dan menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan," jelas Adlan.

Selanjutnya Petugas bergerak melakukan patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro ke jalan A.H. Nasution, di lokasi tersebut ditemukan warung kopi Lau Gedang masih buka dan melayani pelanggan, oleh petugas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, TNI-POLRI, Dishub, Dinas Kominfo, BPBD dan Dinas Pariwisata serta BP2RD melayangkan surat BAP kepada pelaku usaha.

Dari Jalan AH Nasution, Petugas Kembali melakukan patroli ke jalan Karya Wisata dan menemukan sejumlah pelaku usaha masih beroperasi meskipun jam sudah menunjukkan pukul 21:30 Wib. Dengan tegas dan humanis Petugas meminta Pelaku Usaha untuk menutup usahanya dan pengunjung diminta membubarkan diri.

Baca Juga : Tim Patroli Prokes dan PPKM Mikro Medan Segel Restoran di Jalan Sisingamangaraja

Kemudian pelaku usaha Zona Coffe, Cadika Kopi dan Beranda Street House diberikan juga Surat BAP oleh Petugas dan diminta untuk datang ke kantor Dinas Pariwisata Kota Medan untuk dimintai keterangan karena telah melanggar aturan PPKM Mikro.

"Satu tempat usaha kita segel, karena sudah berulangkali ditemukan beroperasi dan beberapa pelaku usaha kita BAP dalam Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro. Kita berharap Pelaku usaha semakin sadar dengan aturan yang dibuat Pemerintah dalam menurunkan penyebaran Covid-19 di Kota Medan," kata Kabid Perundang-undangan Satpol-PP Kota Medan, Ardhani. (Rel)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Satpol PP Pematangsiantar Imbau Warga Bongkar Bangunan Liar di Seputaran Stadion Sang Naualuh
komentar
beritaTerbaru
hit tracker