Sabtu, 26 September 2026

Maling Motor di Masjid, Suami-Istri Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Timur

Senin, 28 Juni 2021 22:15 WIB
Maling Motor di Masjid, Suami-Istri Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Timur
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pasangan suami istri (Pasutri) yakni Riki Imama Sari (31) dan Destri Ayu Susanti (33), keduanya warga Bahbolon Kampung Bicara, Kota Tebing Tinggi diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Timur, Rabu (23/06/2021) karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan dari korbanya, Nazaruddin Samium (56) warga Jalan Gaharu, Gang Berdikari, Kecamatan Medan Timur. "Setelah korban selesai melaksanakan shalat dan hendak pulang, korban melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman masjid sudah tidak ada. Selanjutnya korban datang ke Polsek Medan Timur untuk membuat laporan polisi," terang Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu J Simamora, Senin (28/6/2021).

Menerima laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan cek TKP. "Dari hasil penyelidikan dan melihat CCTV, kita mengetahui pelakunya," ucapnya.

Baca Juga : Terkait Surat Kunker, Mahasiswa Desak BKD Periksa Ketua DPRD Deli Serdang

Setelah mengetahui pelakunya, sambung dia, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di tempat kostnya Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur. "Kita amankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor korban yang belum sempat terjual," terangnya.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban di halaman mesjid. "Tersangka Riki menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor milik korban, adapun setelah kunci kontak terbuka, selanjutnya kedua tersangka langsung membawa lari sepeda motor korban," paparnya.

Pasutri yang menikah secara siri ini mengaku telah melakukan Curanmor lebih dari satu kali dan ditangkap polisi tahun 2016 dan 2018. "Pernah mencuri motor di daerah Deli Serdang dan Serdangbedagai dan sebelumnya juga sudah dua kali masuk penjara. Kita masih dalami lagi, kita menduga setelah bebas, pelaku juga sudah sering melakukan curanmor. Melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, ancaman 5 tahun penjara," pungkas mantan Kapolsek Medan Area ini.(BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan Deli Serdang, Pelaku Sembunyi dalam Sumur
Trio Maling Motor di Lubuk Pakam Ditangkap, Satu Lagi Buron
Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor
Polisi Tangkap Dua Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih Medan
Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, Dua Pelaku Ditembak
Bongkar Ruko, Mantan Napi Narkoba Masuk Penjara Lagi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker