Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Markas judi tembak ikan semakin eksis di Kota Medan. Buktinya ada lapak judi tembak ikan di seputaran Pulo Brayan yang beroperasional tanpa mendapatkan tindakan dari penegak hukum. Sehingga warga meminta polisi secepatnya menggerebek markas judi tembak ikan yang melanggar protokol kesehatan (prokes) tersebut.
Lapak Judi tembak ikan itu masing-masing berlokasi di Pasar Palapa Blok E2, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, dan di Jalan Pelita 1 No.11, tepatnya di depan Brayan Food Park, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Eka Putra Zakran SH MH alias Efza mengatakan, masih segar dalam ingatan setahun yang lalu Kapoldasu, Irjen Pol Martuani Sormin telah mengkampanyekan jargon "Tidak Ada Tempat Bagi Penjahat di Sumatera Utara" dan memerintahkan seluruh Kapolres jajaran Poldasu untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, hal ini tentu mendapat dukungan dari semua pihak.
Baca Juga:
Baca Juga : Polsek Deli Tua Gerebek Markas Judi di Jalan Berlian Sari Medan Johor
"Kapolda juga memerintahkan jajarannya agar segera menangkap setiap pelaku dan pemilik judi jenis tembak ikan, karena secara sosial praktik perjudian jelas sangat meresahkan masyarakat," ucap Efza kepada wartawan, Senin (21/06/2021).
Baca Juga:
[br] Kata dia, maraknya permainan judi tembak ikan yang ada mengindikasikan bahwa instruksi Kapolda tersebut tidak lagi diindahkan oleh jajaran di bawahnya. "Judi sebenarnya berakibat fatal, judi membuat kehidupan keluarga atau rumah tangga orang menjadi berantakan. Secara hukum positif, judi bertentangan dengan ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHPidana. Secara berbangsa dan bernegara, judi mengganggu ketenangan dan ketertiban umum. Secara agama apalagi, judi jelas dilarang dan merupakan perbuatan yang diharamkan," paparnya.
Ditambahkannya, secara personal atau individual, permainan judi mengganggu psikologis pelakunya, membuat orang menjadi malas bekerja, stres berat jika kalah dan juga merupakan akar masalah meningkatnya kejahatan atau tindak kriminal lain seperti pencurian, perampokan, begal, dan lain sebagainya.
"Sejatinya, jika penegak hukum serius melaksanakan instruksi Pak Sormin tersebut, pasti tuntas diberantas, sebab judi merupakan musuh bersama masyarakat dan negara. Seluruh praktik perjudian jenis apapun termasuk Tembak Ikan, jika Polsek serius pasti bisa diberantas, tapi kalau setengah hati, ya beratlah," imbuhnya.
Baca Juga : Sempat Digerebek Polisi, Markas Judi Tembak Ikan dan Bola Giling di Jalan Berlian Sari Medan Tetap Beroperasional
Menurut Efza, pemilik dan bandar besarnya harus ditangkap, baru bisa tuntas masalah perjudian tersebut, jika tidak masalah judi ini tak akan selesai.
Sementara itu, Kapolsek Medan Barat Kompol Afdal saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp belum membalas pesan yang disampaikan. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar