Senin, 04 Mei 2026

Dua Pelaku Jambret Ditangkap Polresta Deli Serdang, Seorang DPO Kasus Cabul Didor

Jumat, 04 Juni 2021 15:00 WIB
Dua Pelaku Jambret Ditangkap Polresta Deli Serdang, Seorang DPO Kasus Cabul Didor
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Team Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang membekuk dua pelaku jambret dari sebuah warung, di Dusun I, Desa Baniara, Kecamatan Arian, Kabupaten Samosir, Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Kedua pelaku yakni Yopi Syahputra Siregar (27) warga Dusun I, Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas dan Rizal Situmorang warga Dusun I, Desa Baniara, Kecamatan Arian, Kabupaten Samosir.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIK MH membenarkan kedua pelaku curas tersebut telah diamankan beserta barang bukti satu unit HP merek Iphone warna Gold, satu unit HP merek Samsung A50 S warna Hitam milik korban.

Baca Juga:

"Tersangka Yopi Syahputra Siregar terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas. Tersangka Yopi merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang baru keluar dari penjara dan juga sebagai DPO dalam kasus perbuatan cabul yang ditangani Unit PPA Polresta Deli Serdang sedangkan untuk hasil kejahatan tersebut di pergunakan pelaku untuk beli sabu sabu," sebutnya dalam keterangan pers, Kamis (05/06/2021).

Penangkapan kedua pelaku berdasarkanLaporan Polisi tgl 20 Mei 2021, Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atas nama pelapor Nysa Marlyani Putri boru Sijabat (19).

Baca Juga:

Peristiwa curas tersebut terjadi diJalan Lintas Medan-Lubuk Pakam, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (16/5/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

Ketika itu, korban pergi bersama saksi Erik Girsang dengan mengendarai sepeda motor. Saat dilokasi datang tersangka dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor dengan berboncengan dan langsung merampas/menjambret tas yang disandang korban yang berisi3 unit HP terdiri dari 1 (satu) unit HP merek Samsung A50 S warna Hitam,dan 1 (satu) unit HP merek Iphone 6 warna Gold dan beberapa surat-surat seperti STNK, SIM, ATM dan KTP.

Saat ini, kedua pelaku sudah digelandang ke Mapolresta Deli Serdang, namun sebelumnya tersangka Yopi yang diberikan tindakan terukur oleh petugas telah mendapatkan tindakan medis di RSUD Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK menambahkan kedua tersangka ini mempunyai peranan masing-masing dalam melaksanakan aksinya. "Selanjutnya terkait kasus kasus lainnya yang sudah diperbuat tersangka, kita juga akan lakukan proses hukum kepada pelaku tersebut," ucapnya. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Tiga Pelaku Curanmor yang Tewas di Deli Serdang Terungkap
Kadin Jalin Silaturahmi dengan Kapolresta Deli Serdang
Wakil Bupati Jadi Irup Apel Gelar Pasukan Pelaksanaan Operasi Lilin Toba Tahun 2021 di Polres Belawan dan Polresta Deli Serdang
 Korban Tabrak Lari, Dua Warga Sergai Tewas Usai
Pria Paruh Baya Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Diringkus Polresta Deli Serdang
Pembagian Beras BST dan PKH di Kecamatan Batang Kuis Dibubarkan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker