Rabu, 06 Mei 2026

Kemkumham Provinsi Sumut Bahas Kasus Kriminalisasi Kelompok Tani Nipah Tanjung Pura Langkat

Minggu, 23 Mei 2021 17:00 WIB
Kemkumham Provinsi Sumut Bahas Kasus Kriminalisasi Kelompok Tani Nipah Tanjung Pura Langkat
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Kantor Wilayah Kemenkumhan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengelar rapat klarifikasi dan pembahasan perkembangan kasus tuduhan kriminalisasi kelompok Tani Nipah, di Desa Kuala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dari Masyarakat Internasional, di Aula Rutan Kelas ll B Tanjung Pura.

Dalam rapat tersebut, Kabid Ham Kemenkumhan Provsu, Ave Maria Sihombing mengatakan, pihaknya berniat mengambil keterangan dan mengumpulkan informasi dari semua pihak terkait, guna mengetahui perkembangan kasus ini secara jelas. Selain itu, pihaknya juga berniat melakukan mediasi agar permasalahan ini segera selesai dengan aman. "Harapan dirapat ini, masalah segera selesai," ujar Ave dilansir dari laman langkatkab.go.id, Minggu (23/05/2021).

Baca Juga : Tingkatkan Layanan ke Masyarakat, PDAM Tirta Wampu Akan Bangun Boster Tampung

Sekdakab Langkat dr H Indra Salahuddin mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA mengungkapkan, melalui rapat ini permasalahan yang ada dapat ditangani dan diselesaikan secepatnya agar tidak menjadi polemik yang meluas."Semoga cepat selesai hingga menjadikan Langkat aman dan damai," tegasnya.

Sementara perwakilan Walhi Sumut, Ari meminta tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan kasus ini. Termasuk permasalahan alih fungsi kawasan hutan, yang menjadi perkebunan kelapa sawit.Ari menilai selama ini, penyelesaian hanya ditingkat koordinasi saja. Hingga menyebabkan kriminalisasi terjadi kepada kelompok Tani Nipah, salah satunya Samsul dan Samsir.

[br] Selain itu, Ari juga meminta kepada Pemprovsu dan Pemkab Langkat bisa mengambil alih untuk Moratorium izin SDA yang ada di dalam kawasan hutan. Harapannya agar terdata semua izin yang ada dalam pengelolaan Sumber Daya Alam di kawasan hutan.

Ketua kelompok Tani Nipah Desa Kwala Serapuh, Samsul Bahri menjelaskan, pihaknya sejak tahun 2016 telah melakukan penghijauan dan mendapat izin dari HPH pada tahun 2018, guna mengelola lahan hutan seluas 242 Hektar.

Baca Juga:

"Namun ada kendala, yakni pengancaman dan intimidasi dari pihak tertentu. Tujuannya untuk menguasai/merebut lahan yang selama ini sudah kelola Kelompok Tani Nipah Desa Serapuh," terangnya seraya mengatakan jika perampasan itu dengan tujuan mengalih fungsikan lahan menjadi kebun kelapa sawit.

Turut hadir Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudi Saputra, Kadis LH Langkat Iskandar Zulkarnaen Tarigan, Camat Tanjung Pura Taufik Rieza, Kasi Pidum Kejari Langkat, Ka Rutan Kelas Il B.Tanjung Pura Parlindungan Siregar, LBH Medan Divisi SDA M. Ali Nafiah, Walhi Sumut Khoirul Bukhori, Kanit Pidum Polres Langkat Iptu Bram Candra, Satreskirm Polres Langkat dan Srikandi Lestari Sumut.(BS09)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Syah Afandin: Bank Sumut Mitra Utama Pemerintah Langkat
Bupati Langkat Santuni Santri Tarawih Dan Tadarus Di Rumah Dinas
Bupati Langkat Syah Afandin Dukung Putra Putri Langkat Promosikan Budaya dan Wisata
Bupati Langkat Dorong Kolaborasi Perangkat Daerah Dalam Penyusunan RKPD 2026
Pimpin Apel Perdana, Wabup Langkat Tegaskan Wujudkan Visi Misi Bupati 2025-2030
Penasehat DWP Langkat Ajak Sukseskan Visi Religius Langkat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker