Kamis, 11 Juni 2026

Cegah Penyebaran Covid-19, Ketua MUI Deli Serdang Larang Takbiran Keliling

Rabu, 12 Mei 2021 19:45 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, Ketua MUI Deli Serdang Larang Takbiran Keliling
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang DR Arifin Marpaung MA mengimbau warganya agar tidak melakukan takbiran keliling.

Himbauan itu sejalan dengan instruksi Kementerian Agama melalui Surat Edaran No 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.

Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang, DR Arifin Marpaung MA mengatakan imbauan itu semata-mata untuk menghindari kerumunan perayaan Idul Fitri supaya tidak menimbulkan kluster baru penularan Covid-19.

“Dalam menyambut 1 syawal malam Idul Fitri 1442 H, hendaklah kita tidak melaksanakan takbiran keliling dan untuk kegiatan Sholat idul fitri cukup dilakukan di masjid saja dengan tetap mentaati protokol kesehatan, ini semua demi memutus rantai penyebaran wabah covid-19,” jelasnya, Rabu (12/05/2021).

DR Arifin Marpaung MA juga menyampaikan himbauan langsung dari MUI Provinsi Sumatera Utara yang telah mengeluarkan beberapa imbauan, antara lain:

Kepada umat Islam agar mempercepat untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah tanpa harus menunggu malam Idul fitri dan zakat harta (mall) jika sudah tercapai nisab-nya tanpa harus menunggu haul-nya selama satu tahun penuh.




Baca Juga:
"Hal ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19," ungkapnya.


Kepada orang yang berzakat (Muzakki) hendaknya tidak mengumpulkan umat Islam dalam penyaluran zakatnya yang dapat menimbulkan kerumunan.


Baca Juga:


Akan tetapi, cukup menunjuk perwakilan untuk membagikannya atau memberikannya kepada amil zakat, Baznas setempat.


Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor : 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 03 dan 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 maka pelaksanaan salat Idul Fitri bisa dilaksanakan.

"Umat Islam yang sedang sakit, khususnya flu, batuk, dan demam sebaiknya melaksanakan salat Id di rumah saja Bersama keluarga demi menjaga kesehatan diri dan kenyamanan serta kekhusyukan jamaah salat Id," ucapnya.

Imam dan Khatib hendaknya memperpendek isi khutbahnya dengan tetap memperhatikan keabsahannya secara syariat serta menjaga agar tidak kontak fisik dengan orang lain seperti bersalaman dan berpelukan.

Khatib Idul Fitri agar memanjatkan doa pada khutbah yang kedua untuk keselamatan bangsa dan negara khususnya terbebas dari pandemi Covid-19.

Pelaksanaan takbir dan salat Id dilaksanakan harus mematuhi protokoler kesehatan yang ketat dengan tetap memakai masker, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Demikian himbauan kami dari MUI Kabupaten Deli Serdang, semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita dari segala bahaya khususnya wabah virus covid-19 ini. Semoga wabah ini juga dapat segera berakhir Amin ya Rabbal Alamin,” tambahnya. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Tiga Pelaku Curanmor yang Tewas di Deli Serdang Terungkap
Kadin Jalin Silaturahmi dengan Kapolresta Deli Serdang
Wakil Bupati Jadi Irup Apel Gelar Pasukan Pelaksanaan Operasi Lilin Toba Tahun 2021 di Polres Belawan dan Polresta Deli Serdang
 Korban Tabrak Lari, Dua Warga Sergai Tewas Usai
Pria Paruh Baya Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Diringkus Polresta Deli Serdang
Pembagian Beras BST dan PKH di Kecamatan Batang Kuis Dibubarkan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker