Menaker Minta BPVP Ukur Keberhasilan dari Alumni yang Bekerja
Menaker Yassierli meminta BPVP mengukur keberhasilan pelatihan vokasi berdasarkan jumlah alumni yang terserap di dunia kerja.
Ekonomi
Beritasumut.com-Mendasari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, maka Pemerintah Kota Gunungsitoli menghimbau seluruh warga Kota Gunungsitoli untuk mematuhinya.
Surat Edaran tersebut disusun dengan maksud mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi Posko Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Baca Juga :
Berdasarkan hal tersebut maka dalam kurun waktu 06-17 Mei 2021, Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran dan tidak melakukan perjalanan ke luar daerah serta tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadhan.
[br] Demikian halnya dengan warga Kota Gunungsitoli agar mengingatkan sanak keluarganya yang berada di luar Kota Gunungsitoli untuk sementara menunda perjalanannya ke Kota Gunungsitoli dan bagi warga yang menjalankan puasa untuk berbuka puasa di rumah saja dan pelaksanaan shalat taraweh tetap menerapkan protokol kesehatan.
Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli SE MSi menegaskan pentingnya untuk mematuhi Surat Edaran dimaksud dan mendukung kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah Pusat.
Baca Juga:
"Larangan mudik tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli termasuk bagi ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, Karyawan Swasta dan masyarakat umum lainnya,' tegas Wali Kota dilansir dari laman gunungsitolikota.go.id, Minggu (09/05/2021).
Namun, tambah Wali Kota, hal tersebut dikecualikan bagi warga yang melakukan perjalanan dengan keperluan mendesak dengan syarat dan ketentuan tertentu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran.(BS09)
Baca Juga:
Menaker Yassierli meminta BPVP mengukur keberhasilan pelatihan vokasi berdasarkan jumlah alumni yang terserap di dunia kerja.
Ekonomi
beritasumut.com Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Sonny Irawan memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) Wakapolda S
Peristiwa
beritasumut.com Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan bersama Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara
Peristiwa
beritasumut.com HiLo melakukan olahraga bersama para komunitas lari di Kota Medan, yang sekaligus melaunching Hilo AM dan PM Protein di Nut
Olahraga
beritasumut.com PSMS Medan harus menelan kekecewaan setelah gagal mempertahankan keunggulan saat menghadapi Semen Padang pada lanjutan Pega
Olahraga
beritasumut.com Ketua Umum (Ketum) Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, S.E ziarah ke makam bayi berusia 8 bulan yang meninggal duni
Peristiwa
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus menunjukkan kepeduliannya melalui aksi sosial dan kem
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan kembali menghadapi ujian dalam lanjutan Pegadaian Championship 2026/2027. Ayam Kinantan dijadwalkan melakoni per
Olahraga
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memperkuat sinergi dan koordinasi lintas lembaga guna
Ekonomi
beritasumut.com Polisi menembak dua pencuri spesialis sepeda motor karena berusaha melakukan perlawanan di Jalan MedanBinjai, Desa Sei Sem
Peristiwa