Jumat, 08 Mei 2026

Siang Hari, KKB Bacok Penjual Bakso Keliling Hingga Kritis di Depan Kantor BPD Sugapa

Senin, 19 April 2021 16:00 WIB
Siang Hari, KKB Bacok Penjual Bakso Keliling Hingga Kritis di Depan Kantor BPD Sugapa
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Asep Saputra (50 th) salah satu warga Kampung Yokatapa yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual bakso keliling di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, menjadi korban pembacokan yang dilakukan dua orang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Komandan Kodim (Dandim) 1705 Nabire, Letkol Inf Benny Wahyudi menjelaskan, pembacokan terjadi pada Minggu (18/04/2021) siang, sekira pukul 14.30 WIT. Saat itu korban Asep Saputra, pria kelahiran Brebes ini sedang berjualan bakso dengan motornya di depan kantor BPD Sugapa. “Pelaku dua orang dan melarikan diri setelah melakukan pembacokan itu. Aparat saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Dandim, Senin (19/04/2021).

Akibat bacokan itu, Asep mengalami luka sobek pundak kiri, dada kanan, pinggang kiri dan tangan kanan. Saat ini Asep telah di evakuasi ke RSUD Nabire. “Korban sudah berada di RSUD Nabire dan ditangani tim medis di rumah sakit tersebut,” sambung Dandim 1705 Nabire.

Baca Juga:

Baca Juga : Seorang Pelajar di Papua Tewas Dibunuh KKB

Aksi teror kekerasan ini, menambah daftar perbuatan biadab yang dilakukan KKB dimana sebelumnya telah membunuh dua orang guru dan satu pelajar serta membakar fasilitas pendidikan berupa sekolah dan perumahan guru.

Baca Juga:

[br] Menanggapi hal ini, pada Minggu (18/04/2021) kemarin, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Syaifullah Tamliha berharap Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas aksi KKB di Papua. Bahkan dirinya meminta pihak kepolisian agar KKB didefinisikan sebagai teroris seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Saya berharap pihak kepolisian segera menindak tegas aksi tersebut dan menetapkan bahwa organisasi KKB sebagai pelaku terorisme,” katanya.

Menurut Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini, aksi KKB yang telah menebar teror dengan membunuh dan merusak serta melakukan kekerasan, telah termasuk dalam definisi terorisme pada dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut. “Dalam menentukan sebuah kelompok masuk dalam kategori teroris atau tidak, kita jangan sampai hanya terjebak dengan aksi motif ideologi pada kelompok radikal atau agama saja,” tegasnya.

Baca Juga : Teror Sadis KKB di Papua Terus Berlanjut, Guru Honor SMP Negeri Beoga Ditembak Hingga Tewas

Tamliha mengatakan bahwa aparat keamanan, baik Polri maupun TNI harus menindak kelompok KKB secara tegas dan tanpa kompromi. Dia mengatakan bahkan sudah saatnya TNI memperkuat pasukan dengan menambah jumlah personel. “Untuk menumpas KKB yang sangat meresahkan masyarakat tersebut,” pungkasnya. (Rel)

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker