Sabtu, 09 Mei 2026

Antisipasi Karhutla Tahun 2021, Polres Sergai Gelar Apel Kesiapan

Senin, 29 Maret 2021 23:30 WIB
Antisipasi Karhutla Tahun 2021, Polres Sergai Gelar Apel Kesiapan
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar kegiatan Apel Kesiapan Antisipasi Bencana Alam Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2021, Senin (29/03/2021) di Lapangan Apel Mapolres, Sergai.

Pelaksanaan apel yang dipimpin oleh Bupati Sergai H Darma Wijaya, dihadiri Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Dandim 0204/Deli Serdang Letkol Kav Jacki Yudhantara, Kajari Sergai Donny Haryono Setiawan, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Ka Kankemenag Sergai H Zulkifli Sitorus, Kepala Basarnas Sergai, para Kepala OPD, Ketua MUI, Ketua FKUB Sergai, Kepala BPBD Sergai, Kapolsek se-Jajaran Polres Sergai, Perwira, Personil Polres Sergai, para undangan lainnya.

Baca Juga : Randis Milik Brimob Polda Sumut Dimodifikasi, Bisa Jadi Mobil Pemadam Kebakaran dan Penyemprotan Disinfektan

Bupati Sergai dalam amanatnya menyampaikan maksud dan tujuan dari apel ini untuk menyamakan persepsi dan kesiapan kita dalam rangka antisipasi penanggulangan bencana alam Karhutla tahun 2021 di Kabupaten Sergai dan bentuk sinergitas Polri bersama TNI dan stakeholder melalui kegiatan bersama sebagai bagian dari program prioritas Kapolri.

"Pada Tahun 2020 yang lalu, penanganan Karhutla sudah semakin terkoordinir, di mana jumlah Karhutla mengalami penurunan dan tidak menimbulkan polusi udara lintas batas negara," jelasnya.

Lanjut Bupati, Pemda bersama TNI, POLRI dan BMKG, telah mengambil langkah-langkah strategis dalam hal penanganan Karhutla, yaitu sebagai berikut, melakukan patroli secara rutin ke Perusahaan / Korporasi untuk mengecek sarana prasarana untuk penanggulangan Karhutla seperti embung, kanal air, selang air dan pompa gendong.

Kegiatan ini melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa dalam mencegah Karhutla dengan cara meningkatkan patroli di wilayah yang rentan dan rawan akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Kita semua harus memiliki persamaan persepsi dalam proses penegakan hukum dengan Gakkumdu Plus (Criminal Justice System dan Kementerian Lingkungan Hidup), sehingga penerapan sanksi hukum yang berat bagi setiap pelaku KARHUTLA baik perorangan maupun korporasi, dapat diberikan tindakan tegas untuk menimbulkan efek jera terhadap setiap pelaku Karhutla," pungkas Darma Wijaya. (BS05)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Lebih 10 Jam, Kebakaran Pabrik Sandal Swallow di Medan Deli Belum Padam
Rumah Dua Lantai di Pekan Labuhan Hangus Terbakar
Kebakaran Rumah Dua Lantai di Mabar, Satu Orang Terluka
Kantor Dinas Pendidikan Sumut Terbakar
Enam Rumah di Sidorame Timur Hangus Terbakar
Panti Asuhan di Helvetia Terbakar
komentar
beritaTerbaru
hit tracker